Zarof Ngaku Terima Rp50 Miliar Pengurusan Perkara Sugar Group dan Marubeni

18

RADARINDO.co.id – Jakarta : Eks Kepala Badan Litbang Diklat Kumdil Mahkamah Agung (MA), Zarof Ricar, mengaku pernah menerima uang Rp50 miliar terkait pengurusan perkara perdata yang melibatkan Sugar Group Company melawan PT Mekar Perkasa dan Marubeni Corporation.

Hal itu dikatakan Zarof saat menjadi saksi mahkota untuk terdakwa Lisa Rachmat selaku pengacara dari Gregorius Ronald Tannur (31), di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Rabu (07/5/2025).

Baca juga: Bos Buzzer Tersangka Perintangan Penyidikan Perkara Korupsi Terima Bayaran Ratusan Juta

“Cuma yang paling besar itu yang, ada apa namanya, perkara yang kemarin disebut itu, Marubeni. Waktu itu kalau enggak salah saya itu ada menerima yang pertama mungkin sekitar Rp50 (miliar),” sebutnya.

Seingat Zarof, perkara itu terjadi pada tahun 2016 atau 2018. Uang diterima dari pihak Sugar Group Company. “Dari Sugar, itu anak buahnya dari Sugar,” jawab Zarof.

Jaksa lantas mendalami maksud dari penerimaan uang tersebut. Kata Zarof, uang yang diberikan agar Sugar Group Company dimenangkan.

“Iya, dia penggugat atau tergugat saya juga lupa. Yang jelas dia minta dikuatkan. Setelah saya lihat berkasnya, ini sih udah pasti menang,” ucap Zarof.

Mendengar jawaban tersebut, jaksa lantas mendalami alasan Zarof bisa sampai mendapatkan akses untuk melihat berkas perkara.

Diketahui, perkara yang diurus tersebut melibatkan lima perusahaan Sugar Group, yakni PT Sweet Indolampung, PT Indolampung Perkasa, PT Gula Putih Mataram, PT Indolampung Distillery, dan PT Garuda Panca Arta sebagai penggugat.

Tergugatnya ialah PT Mekar Perkasa, Marubeni Corporation, Marubeni Europe Plc, Sumitomo Mitsui Banking Corporation, Sumitomo Trust and Banking Co Tld Singapore Branch, dan Notaris Arman Lany. Perkara ditangani oleh Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Inti dari gugatan tersebut adalah meminta pengadilan membatalkan perjanjian pinjaman yang menempatkan Marubeni dan Sumitomo sebagai kreditur dan penerima jaminan hak tanggungan dan jaminan fidusia atas kekayaan penggugat.

Kasus bermula dari kerjasama Marubeni dan Sweet Indolampung dalam proyek pembangunan pabrik gula. Keluarga Salim terpaksa menyerahkan Sugar Group ke Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) akibat krisis ekonomi.

Baca juga: Diduga Dilecehkan Bos Orkes Musik di Kamar Mandi, Biduan Lapor Polisi

Marubeni menuntut pemilik baru membayar utang, tetapi ditolak. Sebab, menurut ketentuan MSAA, perusahaan dan aset yang diserahkan ke BPPN harus bersih dari utang.

Zarof sendiri didakwa menerima gratifikasi kurang lebih sebesar Rp915 miliar dan emas logam mulia sebanyak kurang lebih 51 kilogram dari para pihak yang memiliki perkara di lingkungan pengadilan baik di tingkat pertama, banding, kasasi maupun peninjauan kembali. (KRO/RD/CNN)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini