RADARINDO.co.id-Jakarta: Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Selasa (13/12/2022), memeriksa 1 orang saksi yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dan atau penyelewengan dalam penggunaan dana PT Waskita Beton Precast, Tbk pada tahun 2016 s/d 2020 atas nama tersangka HA.
Baca juga : Kejagung Periksa 1 Orang Saksi Perkara SKEBP Daging Sapi
Saksi yang diperiksa yaitu S selaku Kepala Desa Margagiri Tahun 2018, diperiksa terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dan atau penyelewengan dalam penggunaan dana PT Waskita Beton Precast, Tbk.
Baca juga : 8 Orang Saksi Diperiksa Terkait Perkara BAKTI Kemkominfo RI
Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dan atau penyelewengan dalam penggunaan dana PT Waskita Beton Precast, Tbk pada tahun 2016 s/d 2020. (KRO/RD/Agus)