11 Pelaku Penyerangan di Selambo Berhasil Ditangkap, 3 DPO

RADARINDO.co.id – Medan : Pihak Kepolisian akhirnya berhasil meringkus 11 orang pelaku penyerangan di Jalan Selambo Desa Amplas, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang yang terjadi, Selasa (22/10/2024) dini hari sekitar pukul 02.30 WIB lalu.

Dalam peristiwa berdarah yang menewaskan dua orang warga tersebut, Polisi juga menetapkan tiga orang pelaku penyerangan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Baca juga: Warga Saksikan Kekejaman Para Pelaku Penyerangan di Selambo

“Peristiwa ini merupakan tindak pidana bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang sehingga menyebabkan meninggal dunia,” tegas Kapolda Sumatera Utara, Irjen Pol Whisnu Hermawan didampingi Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Gidion Arif Setyawan, di Mapolrestabes Medan, Jum’at (25/10/2024).

Dijelaskan bahwa dari hasil autopsy, menunjukkan kedua korban bernama Bungaran Samosir (51) dan Adam Djhorgi (27), meninggal dunia akibat luka-luka yang diderita. “Bungaran Samosir meninggal karena luka bacok, sedangkan Adam tewas akibat luka tembak di bagian dada,” terang Kapolda.

Dari hasil penyidikan intensif yang dilakukan oleh Polrestabes Medan, pelaku utama dalam peristiwa ini adalah anggota genk motor Neleng. Sebanyak 11 orang telah berhasil ditangkap, sementara tiga orang lainnya masih dalam pengejaran.

“Para pelaku ini melakukan penyerangan secara bersama-sama. Yang menjadi ketua genk motor Neleng adalah MTA, seorang warga binaan yang masih dalam masa pemeriksaan bersyarat,” ungkap Kapolda.

Baca juga: Penyerangan di Selambo, Dua Orang Tewas dan Puluhan Motor Raib

Dari hasil tes urine, Kapolda menegaskan bahwa sebagian besar pelaku positif mengkonsumsi narkoba jenis inex. Hal ini semakin memperkuat dugaan bahwa pengaruh narkoba menjadi salah satu faktor pemicu terjadinya aksi kekerasan tersebut.

Kapolda Sumut menegaskan bahwa pihaknya akan terus berupaya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas). “Polri tidak akan tinggal diam. Kami akan terus melakukan tindakan tegas terhadap segala bentuk kejahatan, terutama yang melibatkan genk motor dan narkoba,” tegasnya. (KRO/RD/Trb)