RADARINDO.co.id – Medan : Pihak PTPN II Tanjungmorawa diduga melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) secara sepihak terhadap 59 karyawan Kebun Melati/Tanjung Garbus, Kabupaten Deli Serdang, Sumut.
Dugaan PHK sepihak oleh perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) terhadap puluhan karyawannya tersebut memicu keprihatinan sejumlah pihak, diantaranya DPP Elang 3 Hambalang (ETH) Provinsi Sumut.
Baca juga: PalmCo Dorong SDM Unggul Melalui Pelatihan Barista Muda
Ketua DPP Elang Sumut, Bahar Pulungan SH, melalui Biro Investigasi, Ratno SH MM dan Iwan Sembiring mengatakan, dugaan PHK sepihak tersebut diungkapkan Zuhari Waluyo bersama Sugityono, mewakili puluhan mantan karyawan PTPN II yang menjadi ‘korban PHK sepihak’.
“Kami sangat prihatin atas kasus ini. Padahal mereka telah mengabdikan diri selama belasan hingga puluhan tahun untuk perusahaan, namun malah mendapat perlakuan yang tidak wajar,” ujar Ratno didampingi Iwan Sembiring, usai bertemu perwakilan mantan karyawan PTPN II di Tanjung Morawa, Rabu (06/5/2026).
Menurut Ratno, dari pengakuan mantan karyawan bernama Sugityono, yang sudah mengabdi selama 13 tahun di PTPN II, dirinya hanya diberi kompensasi sebesar Rp11.600.000. Padahal, tercatat di Kantor Direksi (Kandir) sebesar Rp13.600.000.
Atas dasar itu, DPP Elang 3 Hambalang Sumut meminta pihak terkait untuk mengusut adanya dugaan korupsi pemotongan dana kompensasi para mantan karyawan PTPN II yang disinyalir melibatkan banyak pihak tersebut.
“Kami minta aparat penegak hukum agar mengusut dugaan korupsi kasus PHK sepihak terhadap puluhan mantan karyawan PTPN II, yang disinyalir melibatkan oknum petinggi di BUMN itu,” tukasnya.
Dikatakan Ratno, para mantan karyawan juga menyebut, pimpinan PTPN II terkesan melakukan rekayasa data saat penyerahan kompensasi KPTS. Pasalnya, hak-hak para mantan karyawan tidak dijelaskan secara transparan.
Baca juga: Holding Perkebunan Nusantara Salurkan Bantuan Pendidikan Melalui PTPN I Regional 7
“Para mantan karyawan mengaku kecewa dengan pimpinan PTPN II yang terkesan melakukan rekayasa data saat penyerahan kompensasi KPTS, karena tidak menunjukkan secara transparan menyangkut hak-hak mereka,” ujarnya.
Pada kesempatan itu, DPP Elang 3 Hambalang Sumut mendorong para mantan karyawan BUMN yang mengalami masalah atau mengetahui adanya dugaan korupsi, segera melaporkan ke DPP Elang 3 Hambalang Sumut maupun DPN Elang 3 Hambalang Pusat. (KRO/RD/Tim)






