7 Remaja Pemerkosa Siswi SMA di Probolinggo Terancam 15 Tahun Penjara

118

RADARINDO.co.id-Probolinggo: Tujuh remaja yang diduga pelaku pemerkosaan anak berusia 16 tahun di Kraksan, Probolinggo, diringkus Polisi. Ketujuh pelaku yang ditangkap masing-masing berinisial MF (21), AR (20), MA (22), AW (22), MKA (20), MYS (18) dan AFR (21). Seluruh pelaku merupakan warga Kecamatan Gading, Kabupaten Probolinggo.

Kapolres Probolinggo, AKBP Teuku Arsya Khadafi mengatakan, setelah “mengantongi” cukup bukti dan ditangkap, para pelaku langsung ditetapkan sebagai tersangka.

Baca juga : Pakai Uang Palsu Belanja di Warung, Seorang Wanita Warga Deli Serdang Diamankan Polisi

“Cukup bukti, semua tersangka terancam hukuman selama-lamanya 15 tahun penjara,” kata Arsya, saat jumpa pers di Mapolres Probolinggo, dilansir dari deti, Rabu (14/12/2022).

Dikatakan Arsya, kasus pemerkosaan ini terungkap setelah korban menuturkan kejadian yang dialami ke orangtuanya. Tak terima, orangtua korban kemudian melaporkan kasus tersebut ke Polisi dan ditindaklanjuti dengan penangkapan ke rumah pelaku.

Sebelumnya, tujuh remaja di Kabupaten Probolinggo yang diduga melakukan pemerkosaan terhadap seorang siswi SMA ditangkap Polisi. Penangkapan para pelaku sempat terekam kamera warga dan beredar di media sosial.

Baca juga : Kasepolwan Harapkan Wanita TNI-Polri Bersatu Jadi Pemersatu Bangsa

Dalam video berdurasi 30 detik itu, terlihat tujuh remaja tersebut dibawa aparat ke atas kendaraan patroli Polisi. Tampak para tetangga terkejut dengan peristiwa itu, bahkan salah seorang perempuan syok menangis dan nyaris pingsan.

Dari informasi yang dihimpun, peristiwa penangkapan itu terjadi di Kecamatan Gading. Sedangkan para pelaku merupakan warga Desa Nogosaren dan Desa Wangkal.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua UU RI Nomor 22 tahun 2022 tentang perlindungan anak di bawah umur, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (KRO/RD/DTK)