8 Koperasi Rugikan Uang Negara Rp26 Triliun, Kok Bisa

RADARINDO.co.id – Jakarta : Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Menkop UKM), Teten Masduki mengaku kesulitan mengatasi delapan koperasi bermasalah yang merugikan masyarakat senilai Rp26 triliun. Pasalnya, saat ini tidak ada payung hukum terkait pengawasan koperasi.

Baca juga : 185 Warga Rohingya Terdampar di Aceh

Teten mengaku, pihaknya mengambil banyak pelajaran dari kejadian koperasi bermasalah ini. Kedelapan koperasi bermasalah itu adalah KSP Sejahtera Bersama, KSP Indosurya, KSP Pracico Inti Sejahtera, KSPPS Pracico Inti Utama, KSP Intidana, Koperasi Jasa Wahana Berkah Sentosa, KSP Lima Garuda, dan KSP Timur Pratama Indonesia.

“Kami menarik pelajaran cukup banyak dari banyaknya koperasi bermasalah yang diketahui yang cukup besar. Ada 8 koperasi bermasalah dengan total Rp26 triliun, yang harus diakui kami kesulitan untuk menyelesaikan, memitigasi koperasi bermasalah,” kata Teten di gedung Kementerian Koperasi dan UKM, Kuningan, Senin (26/12/2022) melansir cnnindonesia.

Menurutnya, selama ini pengawasan terhadap koperasi dilakukan oleh pihak internal sendiri. Namun, metode ini sulit dilakukan jika koperasi yang dijalankan sudah mulai besar.

“Tapi dari pengalaman ini kami paham betul bahwa pada tingkat tertentu ketika koperasinya sudah mulai membesar-besar, hubungan anggota dengan koperasi tidak sesolid yang kita bayangkan, tidak seideal yang diasumsikan, maka pengawasan itu tidak bisa dilakukan koperasi itu sendiri,” papar Teten.

Baca juga : Pungutan Ekspor Sawit Tahun 2022 Capai Rp 34,5 Triliun Perusahaan Perkebunan Raksasa “Kecipratan”

Ia mengaku sudah mencoba berbagai cara untuk menyelesaikan persoalan kedelapan koperasi tersebut. Salah satunya dengan membujuk koperasi yang masih sehat untuk bersama-sama menyelesaikan koperasi bermasalah. Namun, semua koperasi enggan.

“Termasuk juga mencari investor baru untuk masuk ke koperasi, juga tidak bisa. Oleh karena itu, yang kami tawarkan adalah solusi jangka panjang, menengah panjang, yaitu mendorong penguatan regulasi perkoperasian,” katanya. (KRO/RD/CNN)