RADARINDO.co.id-Jakarta : Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 8 orang saksi, Rabu (11/10/2023) terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi (TPK) dan tindak pidana pencucian uang (TPPU), dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 s/d 2022.
Baca juga : Tujuh Orang Diperiksa Terkait Kasus Tol Japek
Saksi-saksi yang diperiksa yakni GGS selaku Direktur PT Kharisma Nur Ramadhan, HE selaku Tenaga Ahli Site Acquisition (SITAC) dan Permit Project Management Officer (PMO), AW selaku Direktur Utama PT Sahasika Aryaguna Nusantara.
Kemudian, J selaku Ketua Koperasi Usaha Sejahtera Optimis, BAA selaku Direktur PT Sarana Global Indonesia, ES selaku Tenaga Ahli Finansial dan Bisnis, GT selaku Project Director Consultant Office, serta RDP selaku Tenaga Ahli Transmisi.
Baca juga : Kejagung Periksa 2 Orang Terkait Perkara Perkeretaapian Medan
Adapun kedelapan orang saksi diperiksa terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi (TPK) dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 s/d 2022 atas tersangka EH dkk.
Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud. (KRO/RD/Agus)