RADARINDO.co.id-Samosir : Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Samosir dalam rangka Penguca Sumpah Janji Pengganti Antar Waktu Anggota DPRD Kabupaten Samosir sisa masa Jabatan 2019-2024 bertempat di Ruang Rapat DPRD Kabupaten Samosir.
Rapat Paripurna dihadiri Pimpinan dan anggota DPRD Samosir.
Baca juga : Optimis Bangkutjan Kembali Pariwisata di Desa Ikuti Sosialisasi Sadar Wisata Kemenparekraf
Turut hadir Forkopimda Kabupaten Samosir, DPRD Provinsi Sumatera Utara, OPD, Pimpinan Instalasi Verti, Fungsional Partai PDI Perjuangan, Insan Pers dan Masyarakat, Senin (25/04).
Anggota DPRD Kabupaten Samosir yang diganti diantaranya Saut Martua Tamba, ST digantikan oleh Maringan Naibaho, Ibu Rismawati Simarmata diganti oleh Jukiman Hutabaluan, ST, Harry Jono Situmorang digantikan oleh Ibu Dorcan Nainggolan dan Renaldi Naibaho digantikan oleh Pilipus Pandiangan.
Dalam sambutannya, Ketua DPRD Kabupaten Samosir mengucapkan terimakasih atas Pengabdian dan Jasa-jasanya selama menjabat sebagai Anggota DPRD Kabupaten Samosir.
Baca juga : Polda Sumut Bantu Trauma Healing Pulihkan Psikologis Keluarga Korban Geng Motor
Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Samosir menyampaikan terima kasih kepada Saut Martua Tamba, ST Ibu Rismawati Simarmata, Hary Jono Situmorang dan Ranaldi Naibaho atas sumbangsih pemikiran dan jasa-jasanya selama menjabat Anggota DPRD Kabupaten Samosir,“ujarnya.
Ditambahkan juga kepada Anggota DPRD yang dilantik agar segera menyesuaikan diri dengan lingkungan kerja yang baru serta bersinergi dengan anggota DPRD lainnya sesuai dengan kedudukannya dalam alat-alat Kelengkapan DPRD Kabupaten Samosir.
(KRO/RD/ P Simbolon)






