RADARINDO.co.id – Jakarta : Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Direktur Utama (Dirut) PT Sumatraco Langgeng Makmur berinisial YN sebagai tersangka baru kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas impor garam industri tahun 2016-2022.
Baca juga : JPU Tolak Eksepsi Terdakwa Perkara Impor Baja
“Tersangka YN diamankan oleh tim penyidik di salah satu rumah sakit wilayah Jakarta Barat dikarenakan tersangka tidak memenuhi panggilan yang telah disampaikan secara sah dan patut sebanyak 2 kali,” ujar Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana dalam keterangannya, Kamis (24/11/2022).
Tersangka YN kemudian ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selama 20 hari terhitung sejak 24 November 2022 sampai 13 Desember 2022. Penahanan tersebut dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor Prin-51/F.2/Fd.2/11/2022 tanggal 24 November 2022.
Pada perkara tersebut, tersangka YN berperan mengalihkan garam impor yang awalnya diperuntukkan bagi kebutuhan industri, tetapi dialihkan ke garam konsumsi.
“Direktur Utama PT Sumatraco Langgeng Makmur telah mengalihkan garam impor yang peruntukannya untuk didistribusikan kepada Industri Aneka Pangan sesuai dengan rencana distribusi yang diajukan dalam permohonan rekomendasi kepada Kementerian Perindustrian RI, namun dialihkan menjadi garam Konsumsi,” ujar Ketut.
Baca juga : PITI Sumut Bersama Oditur Militer Medan Bagikan Sembako
Akibat perbuatannya, tersangka YN dikenakan Pasal 2 atau Pasal 3, dan atau Pasal 5 ayat (1) huruf a, b, atau Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55.
Dengan ditetapkannya 1 orang lagi sebagai tersangka, maka jumlah tersangka dalam perkara tersebut menjadi 6 orang, yaitu tersangka MK, FJ, YA, FTT, SW alias ST, dan YN. Sementara itu, jumlah kerugian negara dan perekonomian negara masih dalam proses perhitungan oleh ahli. (KRO/RD)







