RADARINDO.co.id-Medan: Seorang pria berinisial MA, sopir mobil box bernomor polisi BL 8237 HC, yang membawa 1,3 ton ganja kering, cuma bisa pasrah setelah ditangkap petugas Sat Res Narkoba Polrestabes Medan. MA ditangkap Polisi ketika berada di Simpang Pos, Jalan Jamin Ginting, Kota Medan, Senin (12/12/2022) malam.
Baca juga : Viral, Oknum Kades Cium Pemandu Lagu Saat Karaoke
Ketika diinterogasi Kapolrestabes Medan, Kombes Valentino Alfa Tatareda, pelaku mengaku berasal dari Kecamatan Terangon, Kabupaten Gayo Lues, Provinsi Aceh. Ia berangkat dari Perangun bersama temannya berinisial BA yang berhasil melarikan diri. “Saya dari Perangun pak,” katanya dengan kedua tangan diborgol, dilansir dari serambinews, Rabu (14/12/2022).
MA mengatakan, dia berangkat dari Perangun pada pukul 04.00 WIB. Sesampainya di Kota Medan, MA mengaku disuruh oleh BA menuju ke SPBU Pertamina yang ada di sekitar Asrama Haji, Medan, Jalan AH Nasution.
Sementara itu, BA turun di salah satu minimarket yang tak jauh dari lokasi penangkapan. “Tadi dikasihnya uang Rp 2 juta,” kata MA.
Baca juga : Wanita Ini Ngaku Dihamili Mantan Pacar, Suami Dampingi Istri Lapor ke Polisi
Dia mengatakan bahwa baru kali ini membawa ganja kering ke Kota Medan. Sebelumnya, MA cuma bekerja sebagai sopir angkutan penumpang. “Biasanya bawa penumpang saja,” kata MA.
Diakuinya bahwa dirinya nekat membawa barang haram tersebut karena membutuhkan biaya. Ia mengaku, uang yang akan didapatnya dari pengiriman ganja ini akan dipakai untuk biaya berobat orangtuanya yang menderita stroke. “Orangtua lagi sakit stroke. Uangnya untuk berobat,” katanya menundukkan kepala dalam-dalam. (KRO/RD/SRMB)







