Wanita Ini Ngaku Dihamili Mantan Pacar, Suami Dampingi Istri Lapor ke Polisi

RADARINDO.co.id-Lamongan : Seorang wanita muda di Lamongan diduga menjadi korban pemerkosaan oleh mantan pacarnya. Akibat perbuatan bejad mantan pacarnya berinisial B (18) warga Sukodadi tersebut, korban hamil 6 bulan.

Akhirnya, korban melaporkan B ke Polisi didampingi suaminya. “Saya melapor ke Polisi atas keinginan saya sendiri dan suami saya hanya mengantarkan saja,” kata korban belum lama ini, seperti dilansir dari detik.

Baca juga : Pakai Uang Palsu Belanja di Warung, Seorang Wanita Warga Deli Serdang Diamankan Polisi

Korban mengaku menjadi korban pemerkosaan saat masih berpacaran dengan pelaku. Saat itu, korban masih duduk di bangku SMP. Sedangkan terlapor duduk di kelas 3 SMK. Pemerkosaan terjadi saat korban diminta datang ke rumah terlapor. Selanjutnya korban diajak secara paksa masuk ke kamar dan pelaku memaksa berhubungan badan. Lebih lanjut, korban mengaku diperkosa terlapor tak hanya sekali. Tapi hingga 10 kali.

Ditanya mengapa baru melaporkan sekarang ini, korban menyebut terlapor tidak mau bertanggungjawab dan harus putus sekolah akibat perbuatannya. Tak hanya itu, korban pemerkosaan tak hanya dirinya. Tapi ada korban lainnya. “Saya harus putus sekolah akibat perbuatannya,” ungkap korban.

Baca juga : 7 Remaja Pemerkosa Siswi SMA di Probolinggo Terancam 15 Tahun Penjara

Menjadi korban pemerkosaan, ia lantas menikah dengan suaminya P (20) yang masih satu desa. Menurutnya, sebelum menikah, suaminya sudah mengetahui kalau dirinya telah hamil 6 bulan atas perbuatan terlapor.

“Sebelum menikah sudah cerita semuanya dan suami saya dan keluarganya juga menerima kondisi saya apa adanya,” ungkapnya.

Kasi Humas Polres Lamongan, Ipda Anton Krisbiantoro membenarkan jika polisi telah menerima laporan dari korban yang masih di bawah umur itu. Anton menyebut, ada 2 laporan yang menyebut menjadi korban dari pencabulan B. Unit PPA Satrekrim Polres Lamongan saat ini masih melakukan penyelidikan laporan itu. (KRO/RD/DTK)