Penghapusan Nilai Tanaman Sawit PTPN I Sebesar Rp28,5 Miliar Dicurigai Modus

RADARINDO.co.id-Medan: Keputusan manajemen PTPN I melakukan penghapusan nilai aset tanaman sawit di kebun Julok tahun 2013 sampai 2015, masih menyimpan teka-teki.

Sejumlah publik menilai dugaan kerugian perusahaan plat merah sebesar Rp28.501.551.365 dicurigai. Meski sumber berkompeten menyebutkan, pihak Aparat Penegak Hukum pernah mendalami kasus tersebut beberapa tahun lalu.

“Dokumen penting terkait kerugian akibat binatang buas dianggap tidak dibutuhkan lagi, karena pihak Aparat Penegak Hukum karena penyelidilan dan penyidikan tidak dilanjutkan lagi,” ujar sumber.

Baca juga : PTPN I KSO Datim Diduga Rugi Rp7,6 Miliar, Begini Pesan Dirut Holding

“Aparat Penegak Hukum diduga “tutup mata” terhadap insiden PTPN I terhadap keganasan hewan buas yang berujung lahirnya penghapusan nilai tanaman sawit sebesar Rp28,5 miliar,” sambungnya lagi.

Mestinya, Aparat Penegak Hukum bisa mendalami kembali kasus terjadinya penghapusan nilai aset tanaman sawit di kebun Julok, karena modus tersebut dicurigai berbau rekayasa sehingga lahirnya penghapusan nilai tanaman sawit sebesar Rp28,5 miliar.

Menurut keterangan sumber, penghapusan nilai aset tanaman sawit di kebun Julok tahun 2013 sampai 2015 atau kerugian sebesar Rp28.501.551.365.

“Artinya PTPN I Iawan Babi hutang sama dengan lahirnya penghapusan nilai aset tanaman sawit di Kebun Julok tahun 2013 sampai 2015 rugi sebesar Rp28.501.558.365,” ujar sumber yang tidak mau disebutkan namanya.

Ia juga membuat kajian dan analisa yang sederhana bila lahan seluas 1 ha dengan tanam sawit sebanyak 144 batang, jika dikalikan dengan luas lahan 8.655 ha. Maka akumulasi kerugian akibat serangan hewan atau binatang buas, seolah-olah tidak ada upaya pencegahan atau pengamanan dilakukan perusahaan.

Sedangkan perusahaan kujuk-kujuk kok merugi puluhan miliaran rupiah. Yang perlu dipertanyakan kemana dana pengamanan dan biaya pemeliharaan kebun, ujarnya dengan tegas.

“Mestinya bukan akumulasi kerugian yang lebih ditonjolkan, tapi akumulasi manajemen yang patut dimintai pertanggungjawaban. Tidak menjadi tanggung renteng bagi manajer kebun dan Direksi,” sambungnya kepada RADARINDO.co.id belum lama ini.

Bahkan, ujarnya lagi, BPK RI juga telah mengeluarkan hasil pemeriksaan yang hasil pemeriksaan tersebut bisa membuat kita prihatin.

Tercatat bahwa perusahaan telah menyisipkan tanaman yang rusak akibat binatang buas sampai tahun 2016 mencapai seluas 1.247,82 ha. Hingga saat ini Direktur PTPN I belum bersedia memberikan jawaban atas konfirmasi dugaan kerugian biaya investasi TBM.

Meski konfirmasi sudah dikirimkan Direktur PTPN I via WA atau seluler pribadi, Minggu (13/11/2022) sore, namun orang nomor satu di PTPN I tidak mau berkomentar.

Sesuai materi konfirmasi yang disampaikan kepada Direktur PTPN I, HG Hrp namun belum dijawab antara lain berdasarkan Perjanjian Kerja Sama Operasi (KSO) Nomor 01.9/XSJAN/150/2009 –3.14/SPJ/27/2009 tanggal 16 Oktober 2009 dan Addendum Nomor 01.9/ADDM/11/2012 – 3.14/ADD/092012 tanggal 20 Juni 2012.

Bahwa PTPN III melakukan kerja sama operasi dengan PTPN I pada DATIM dengan Areal Kebun yaitu Kebun Karang Inong dan Kebun Julok Rayeuk Selatan
masing-masing seluas 4.633 Ha dan 4.022 Ha atau total seluas 8.655 Ha.

Laporan manajemen Datim per November 2018 dikemukakan bahwa aset tanaman Karet dan Sawit masing-masing sebesar Rp306.190.375.909 dan Rp227.269.967.682 atau sebesar Rp533.460.343.591.

Namun dari pemeriksaan lebih lanjut atas penilaian aset tanaman dapat dikemukakan bahwa, terdapat penghapusan nilai aset tanaman sawit di Kebun Julok Rayeuk Selatan oleh Kantor Akuntan Publik pada tahun 2013 dan 2015 sebesar Rp2.899.254.658 dan Rp25.602.303.707 atau sebesar Rp28.501.558.365.

Penghapusan nilai aset tanaman tersebut dikarenakan tanaman sawit pada Kebun Julok Rayeuk Selatan rusak terserang hewan buas. Sehingga sudah tidak dianggap sebagai aset tanaman lagi. Kemudian pihak perusahaan kembali merealisasi lahan sisipan Kebun Julok Rayeuk karena lahan yang dirusak oleh landak, babi hutan, dan gajah sampai dengan tahun 2016 telah mencapai 1.247,82 Ha.

Perkiraan biaya investasi atas lahan tersebut sebelum dilakukan penyisipan sebesar Rp15.420.712.337. Tanaman yang rusak tersebut adalah tanaman dengan tahun tanam 2013. Sedangkan untuk tahun tanam 2016 pada tahun 2018 mengalami kerusakan seluas 574,56 Ha dengan biaya investasi sebelum dilakukan penyisipan sebesar Rp7.083.402.908.

Sehingga total lahan yang rusak akibat serangan landak, babi hutan, dan gajah sebesar Rp22.504.115.245. Pihak manajemen menjelaskan hewan buas dan jahat mengakibatkan tanaman rusak. Serangan landak dan babi
hutan dan gajah menyerang tanaman yang telah berumur di atas 20 bulan.

Berdasarkan keterangan sumber, peta Jalur Lintasan Gajah di Kebun Julok Rayeuk Selatan 2 per November 2018 dapat dijelaskan bahwa jalur lintasan gajah di kebun tersebut berada di perbatasan antara lahan milik KSO DATIM dengan PT. Bumi Flora yang telah dikuasai masyarakat.

Sejak KSO DATIM berdiri, jalur lintasan gajah tersebut tidak meluas, sehingga dapat disimpulkan jalur tersebut merupakan habitat gajah liar.

Atas kerusakan tanaman tersebut Kebun Julok Rayeuk Selatan melakukan penyisipan dengan merealisasikan penyisipan Tanaman Belum Menghasilkan (TBM) di Kebun Julok Rayeuk Selatan dari tahun 2016 sampai November 2018 sebesar 114.701 pokok, dengan realisasi biaya penyisipan dari tahun 2016 -2018 sebesar Rp4.147.484.697.

Baca juga : Mirip Oknum Kadiskes Asahan Naik Moge, Tak Jawab Dugaan Korupsi Nakes Penanganan Covid 19

Realisasi biaya sisipan TBM di Kebun Julok Rayeuk Selatan boros minimal sebesar Rp4.147.484.697. KSO DATIM terbebani atas pokok TBM rusak minimal Rp10.893.933.967,89.

Kinerja Direktur PTPN I dan manajer kebun tidak maksimal, serta tidak mengedepankan prinsip kehati-hatian. Sehingga mengakibatkan perusahaan mengalami pemborosan keuangan KSO DATIM atas biaya sisip TBM minimal sebesar Rp4.147.484.697.

“Serta TBM yang rusak karena serangan hewan liar diperkirakan merugikan keuangan perusahaan sebesar Rp10.893.933.967,89”, tegas sumber.

Hingga berita ini dilansirk Direktur Holding juga belum bersedia memberikan penjelasan terkait materi informasi yang di mohonkan. (KRO/RD/Sitanggang)