RADARINDO.co.id – Tanjungbalai : Seorang gadis belia berusia 15 tahun di Kecamatan Sei Tualang Raso, Kota Tanjungbalai, Sumatera Utara, dinikahi seorang pria yang usianya jauh terpaut darinya. Kakek berinisial JP yang telah berusia 68 tahun itu memberikan mahar pernikahan mencapai puluhan juta rupiah.
Baca juga : Diduga Ajak Rekan “Tiduri” Istrinya, Oknum Anggota Polisi Dilaporkan ke Polda
Gadis remaja berinisial AS itu harus rela menikah di usianya yang masih muda, dengan seorang kakek karena diduga merupakan korban pencabulan. Menurut informasi, sang kakek menikahi anak perempuan berusia 15 tahun itu lantaran adanya kesepakatan antara orangtua si anak dengan JP. Sebelumnya, JP disebut telah mencabuli AS sebanyak tiga kali.
Menurut Kepala Lingkungan (Kepling) setempat, Syahdan Ritonga, pernikahan tersebut dilakukan tanpa sepengetahuan pihak pemerintah. “Kami tahu menikah setelah dari warga. Mereka tidak ada melapor dan memberitahukan kami. Menikahnya juga secara kekeluargaan saja,” kata Syahdan, dilansir dari serambinews, Sabtu (07/1/2023).
Baca juga : Pria Ini Ngaku Nyaman Selingkuh dengan Mertua Perempuan
Kendati begitu, menurut Syahdan, baik AS dan JP enggan tinggal satu atap. Menurutnya, AS telah diungsikan keluarganya ke Kota Medan.
“Mereka hanya akad nikah dan disaksikan keluarga. Namun, setelah itu mereka tidak tinggal bersama, karena si AS telah dibawa atok (kakek) nya ke Belawan, Medan. Sedangkan si kakek masih disini, tapi enggak pernah kelihatan lagi,” jelasnya.
Syahdan mengungkapkan, uang pinangan pernikahan mereka sekitar Rp 50 juta. “Dari kasus ini, sepengetahuan saya tidak melapor. Uang pinangannya itu sekitar Rp 50 juta. Mungkin itu jugalah makanya si anak mau menikah,” katanya. (KRO/RD/SER)







