Medan  

RSU Royal Prima Medan PHK Driver Ambulance Secara Sepihak

RADARINDO.co.id – Medan : Seorang driver ambulance RSU Royal Prima Medan bernama Fadly Abdilla Siregar (31) warga Jalan Gurilla Gg Haji Dollah Kelurahan Sei Kera Hilir II Kecamatan Medan Perjuangan, Kota Medan, dipecat secara sepihak oleh perusahaan tempatnya bekerja.

Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dan tanpa pesangon yang dilakukan RSU Royal Prima Medan terhadap Fadly tersebut, dilakukan pada bulan November 2022 lalu. Sehingga membuat Fadly tak bisa memenuhi kebutuhan keluarga.

Baca juga : Calo “Gentayangan” di Kantor BPJS Medan

Fadly menuturkan bahwa pemecatan yang dialaminya berawal dari adanya keluarga pasien yang meminta jasa ambulance untuk diantarkan ke rumahnya pasca dirawat di RSU Royal Prima beberapa waktu lalu.

Selain karyawan RSU Royal Prima yang bekerja sebagai driver (supir) ambulance, Fadly juga menyediakan jasa ambulance milik pribadinya untuk umum, karena selama ini memang ada kerjasama dengan pihak RSU Royal Prima.

“Saya selama ini memang ada kerjasama dengan pihak RS dalam hal penyediaan ambulance. Jadi karena ada pasien nelpon saya minta ambulance, ya saya pakai ambulance saya. Tapi supirnya bukan saya. Gara-gara itu saya dipecat. Karena saya dianggap membuka toko di dalam toko,” ujar Fadly baru-baru ini di kantin dekat RSU Royal Prima Medan Jalan Ayahanda Medan.

Dikatakan Fadly, jika pihak Royal memerintahkannya mengantar pasien, maka yang digunakan adalah ambulance miliki Rumah Sakit Royal. Namun jika ada pasien yang langsung menghubunginya, maka Fadly akan menggunakan ambulance miliknya. “Saya kan pasang iklan layanan ambulance di medsos, jadi kalau ada orang pesan ya saya pakai ambulance saya,” tambahnya.

Fadly menuturkan bahwa pada saat terjadi pandemi Covid-19, Direktur Utama RSU Royal Prima Medan yang saat itu masih dijabat oleh Dr. Suhartina Darmadi, MKM, mempersilahkan karyawan khususnya para driver ambulance yang mampu secara finansial untuk membantu RSU Royal Prima Medan dalam penyediaan mobil ambulance.

Sehingga Fadly dan beberapa karyawan lainnya ikut menyediakan jasa ambulance untuk RSU Royal Prima Medan. Dimana setiap ada penyewaan ambulance milik vendor tersebut oleh pasien, maka pihak RSU Royal mendapat fee 20 persen.

Sebelum pemecatan, Fadly awalnya disarankan oleh pihak RSU Royal Prima Medan untuk mengundurkan diri, namun karena Fadly menolak maka nama Fadly dihapus dari daftar absensi/pinger print oleh perusahaan pada tanggal 19 November 2022. Sehingga sejak saat itu Fadly tidak lagi bisa bekerja.

Akibat pemberhentian secara sepihak dan tanpa ada pesangon, Fadly yang sudah bekerja di RSU Royal Prima Medan selama sekitar 5 tahun itu berencana akan terus memperjuangkan hak nya dengan cara menempuh jalur hukum.

Menurut Fadly, hak yang akan diperjuangkan diantaranya adalah, sisa gaji yang belum dibayar selama 5 tahun, uang pesangon dan upah penghargaan masa kerja (UPMK). Atau jika dikonversi dengan nilai mata uang adalah sebesar sekitar Rp 100 juta lebih.

Permasalahan Fadly dengan pihak RSU Royal Prima Medan ini sebenarnya sudah ditangani oleh pihak Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Medan. Namun hingga saat ini belum juga ada penyelesaiannya.

Baca juga : PTPN III Beri Penghargaan Karyawan Terbaik MVP Award 2022

Terpisah, salah seorang praktisi hukum yang enggan disebutkan namanya via telpon, Senin sore (09/1/2023) sangat menyayangkan sikap pihak RSU Royal Prima Medan yang melakukan pemecatan karyawan secara sepihak bahkan tanpa pesangon.

“Di negara ini ada aturan hukum yang harus dipatuhi oleh setiap perusahaan. Bukan bisa seenaknya memecat karyawan. Karena ada mekanisme yang harus dilalui sebelum melakukan PHK,” ujar praktisi hukum yang sudah berpengalaman tersebut sambil mengatakan akan terus membimbing Fadly sampai semua haknya terpenuhi.

Sementara, Direktur Utama RSU. Royal Prima Medan, Prof. Dr. Achsanuddin Hanafie, Sp.An.KIC.KAO yang dikonfirmasi secara tertulis pada tanggal 5 Januari 2023, hingga berita ini dipublikasikan, belum memberikan jawaban. (KRO/RD/Ganden)