RADARINDO.co.id-Jember: Pengurus Ponpes di Jember, MFFM resmi di jebloskan ke penjara setelah dikeluarkan surat penetapan status sebagai tersangka tindak pidana kekerasan seksual terhadap santriwatinya.
Baca juga : Kejagung Periksa Saksi Perkara TPPU BAKTI Kemkominfo RI
Penahanan itu berlangsung usain pemeriksaan di Unit PPA Satreskrim pada hari Selasa (17/1/ 2023) sekira pukul 02.00 Wib. Tersangka diperiksa sampai malam, dikarenakan datangnya tersangka terlambat.
Demikian dikatakan Kasat Reskrim, AKP Dika Hadiyan Widya Wiratama didampingi Kanit PPA, Iptu Dyah Vitasari saat di temui wartawan belum bisa berkomentar perihal penetapan tersangka pengasuh pondok pesantren.
Baca juga : 1 Orang Saksi Diperiksa Terkait Perkara Dugaan Korupsi di PT Waskita
Alananto selaku Kuasa hukum Fahim mengungkapkan , kliennya langsung di masukkan ke sel tahanan beberapa saat usai dilakukan pemeriksaan, dan kami sebelumnya sudah mengajukan surat untuk tidak di tahan.
Polres Jember menetapkan tersangka di kenai Pasal 81 dan Pasal 82 juncto pasal 76 huruf D dan huruf E Undang Undang tindak Pidana kekerasan Seksual. (KRO/RD/An)







