RADARINDO.co.id – Jakarta : Kejaksaan Agung (Kejagung) melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Kamis (26/1/2023) memeriksa 3 orang saksi yang terkait dengan perkara dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan tindak pidana asal tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika tahun 2020 s/d 2022.
Baca juga : Kejagung Periksa Saksi Perkara Dugaan Korupsi SKEBP Daging Sapi
Saksi-saksi yang diperiksa yaitu UK selaku Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik, GAP selaku pihak swasta, dan MM selaku pihak swasta.
Ketiga saksi diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan TPPU dengan tindak pidana asal tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) RI tahun 2020 s/d 2022 atas nama tersangka AAL, GMS, YS, dan MA.
Baca juga : 1 Saksi Diperiksa Terkait Perkara Dugaan Penyelewengan Dana PT Waskita
Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan TPPU dengan tindak pidana asal tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kemkominfo RI tahun 2020 s/d 2022. (KRO/RD/Agus)







