Korban Kecelakaan Akibat Jalan Rusak Bisa Gugat Bina Marga

RADARINDO.co.id – Jakarta : Tak sedikit para pengguna jalan mengalami kecelakaan akibat kerusakan jalan yang dilalui. Sehingga, jalan rusak menjadi momok menakutkan bagi para pengguna jalan lantaran khwatir sewaktu-waktu dapat menyebabkan kecelakaan.

Praktisi Hukum, Anda Pratama, menyoroti banyaknya lubang yang berpotensi membuat celaka pengendara di jalan layang Pancoran, Jakarta Selatan. Menurutnya, pengguna jalan yang mengalami kecelakaan tunggal akibat jalan rusak, bisa melakukan gugatan.

Baca juga : Kejagung Serahkan 5 Berkas Tahap II Perkara Impor Garam Industri

“Bisa digugat. Dalam hal tersebut pengendara yang mengalami kecelakaan bisa menggugat Dinas Bina Marga DKI Jakarta,” ujar Pratama, dilansir dari cnnindonesia.com, Kamis (02/3/2023).

Disebutkannya, gugatan bisa dilakukan ke Dinas Pekerjaan Umum Daerah jika mengalami kecelakaan di tempat lain di luar DKI Jakarta. “Bisa ke Dinas PU kabupaten/kota, dengan gugatan perdata melawan hukum dengan dasar UU Lalulintas,” ucapnya.

Dijelaskannya, penggugat jalan bisa menggunakan Pasal 1365 KUHP sebagai dasar gugatan. Yakni yang berbunyi, tiap perbuatan yang melanggar hukum dan membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang menimbulkan kerugian itu karena kesalahannya untuk menggantikan kerugian tersebut.

“Pasal 1365 KUHP menjadi dasar perbuatan melanggar hukumnya. Sedangkan gugatan perdata bisa menggunakan UU Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 24 tentang Lalulintas,” terangnya.

Pratama menyebut, penyelenggaraan jalan wajib segera dan patut untuk memperbaiki jalan rusak yang dapat mengakibatkan kecelakaan lalulintas. Namun lanjutnya, jika belum dapat dilakukan perbaikan jalan yang rusak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), penyelenggara jalan wajib memberi tanda atau rambu pada jalan yang rusak untuk mencegah terjadinya kecelakaan lalulintas.

Baca juga : Kapolres Kuansing Perintahkan Propam Dalami Penyimpangan 2 Oknum Penyidik

“Jadi, misalnya ada orang kecelakaan. Langkah yang harus dilakukan itu menyiapkan bukti. Bisa berupa foto jalan yang rusak, foto kecelakaan, saksi yang melihat kejadian, bahkan nota bengkel untuk perbaikan kendaraan,” ucapnya.

Setelah menyiapkan bukti, kata dia, penggugat bisa melayangkan gugatannya ke Pengadilan Negeri setempat. Terkait jalan layang Pancoran, penggugat bisa melayangkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

“Jadi memang bisa langsung membuat gugatan dan didaftarkan ke Pengadilan Negeri dengan meminta bantuan kuasa hukum. Penggugat bisa mengisi petitum dengan rangka meminta ganti rugi karena kecelakaan diakibatkan rusaknya jalan,” terangnya. (KRO/RD/CNN)