Dua Saksi Diperiksa dalam Sidang Dugaan Korupsi Impor Besi

RADARINDO.co.id – Jakarta : Sidang terhadap terdakwa korporasi PT Intisumber Bajasakti, PT Bangun Era Sejahtera, dan PT Perwira Adhitama Sejati digelar, Senin (10/4/2023) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Baca juga : Kejagung Periksa 5 Saksi Dugaan Korupsi Tol Japek

Sidang tersebut digelar dengan agenda pemeriksaan saksi, dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi impor besi atau baja, baja paduan dan produk turunannya tahun 2016 s/d 2021.

Dalam sidang, saksi Iwan Ridwan selaku Manager Material Management pada PT. Pertamina Gas menerangkan bahwa PT Pertamina Gas tidak pernah bekerjasama dengan PT Intisumber Bajasakti, PT Bangun Era Sejahtera, dan PT Perwira Adhitama Sejati untuk pekerjaan dengan kontrak No. 026/KK/PIPA-GTM/XI/2016-SO tanggal 14 November 2016 tentang Pembangunan Pipa Gas Bumi Muara Karang-Bekasi dan Gresem-Semarang serta untuk pengadaan pipa besi baja.

Baca juga : Sidang Pembacaan Dakwaan Perkara PT Adhi Persada Realti Digelar

Sementara, saksi Yan Utara selaku Direktur PT Meraseti Logistik membenarkan bahwa untuk pengurusan jasa kepabeanan, ketiga perusahaan tersebut sejak 2016 s/d 2020 menggunakan PT Meraseti Logistik dan diberikan kuasa kepada PT Meraseti Logistik untuk pengurusan kegiatan impor.

Membenarkan untuk pembuatan dokumen impor PT Meraseti Logistik menggunakan surat penjelasan (sujel) dari 2016 dan 2017. Membenarkan adanya dibayarkan inklaring dari ketiga perusahaan tersebut kepada PT Meraseti Logistik sebagaimana yang telah disepakati dengan terdakwa Budi Hartono Linardi.

Sidang selanjutnya akan dilaksanakan pada Senin 08 Mei 2023 dengan agenda pemeriksaan saksi dari Jaksa Penuntut Umum. (KRO/RD/Agus)