RADARINDO.co.id-Medan: Publik semakin penasaran terkait pemberitaan proyek Kebun Bibit Rakyat (KBR) TA2022. Sebelumnya isu miring menyebutkan oknum PPK Kegiatan Evaluasi DASHL BPDASHL Wampu Sei Ular diduga “Kecipratan” fee 30% dari nilai proyek sebesar Rp100 juta dari oknum Kelompok Tani Hutan (KTH).
Baca juga : Proyek Kebun Bibit Rakyat Diduga Kena “Sunat” 30 Persen
“Setiap proyek diatas Rp100 juta dikenakan kewajiban atau disunat sebesar 30%. Pokoknya setiap proyek Kebun Bibit Rakyat atau KBR potonganya wajib 30%,” ujar sumber secara tertulis yang mengaku mengetahui kronologis tersebut.
Hingga berita ini dilansir, pihak termohon informasi PPK BPDASHL Wampu Sei Ular, Mey Syarah, S.Hut belum berhasil dikonfirmasi. Bahkan kantor BPDASHL yang berada di Jln SM Raja No. 14 Medan pada hari Jumat 21 April 2023 tampak sepi. Beberapa warga mengatakan instansi tersebut sedang libur karena lebaran 1444 H.

Menurut keterangan sumber penggiat Lingkungan Hidup dan Kehutanan Kab. Langkat, Heri Alfianto menduga terjadi pemotongan sebesar 30% dari nilai Rp100 juta atas proyek pembuatan Kebun Bibit Rakyat (KBR) yang diluncurkan
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) kegiatan evaluasi DASHL, BPDASHL Wampu Sei Ular.
Didugan terjadi praktek KKN dengan pemotongan sebesar 30 persen dari nilai Rp100 juta. Menurutnya bukan rahasia umum lagi setiap proyek Pembuatan Kebun Bibit Rakyat. Seharusnya, informasi ini sudah dapat dijadikan dasar untuk melakukan Pulbaket guna melakukan penyelidikan dan penyidikan, ujar sumber dengan nada tegas.
Oknum PPK Kegiatan Evaluasi BPDASHL Wampu Sei Ular harus bertanggung jawab untuk dapat menjelaskan realisasi KBR. Karena disitu ada kriteria pengadaan dan jenis bibit.
Salah seorang pria yang mengaku warga Kabupaten Langkat bernama Zahir, memberikan tanggapan lain. Proyek tersebut tidak ada potongan 30%, itu hanya isu negatif saja.
“Cuma kalau mengenai SOP atau kriteria bibit yang layak bisa jadi. Karena saya pernah melihat bibit – bibit tersebut dicurigai tidak layak tanam,” ujar sumber tanpa menjelaskan lebih terperinci.
Ia menambahkan, para Kelompok Tani Hutan sebagai penerima pekerjaan dari PPK DASHL BPDASHL Wampu Sei Ular, merupakan pemain lama.
“Mereka para KTH pemain lama dan sudah akrab dengan PPK BDASHL Wampu Sei Ular termasuk KPH Stabat termasuk orang Dinas Kehutanan,” ujar sumber dengan tegas.
Dugaan sunat fee proyek sebesar 30 persen itu dapat berdampak buruk terhadap realisasi fisik dilapangan. Konon katanya, modus tersebut terjadi selama bertahun- tahun. Modus tersebut terkesan licin dan licik sehingga sulit terjamah hukum.
Menurut keterangan sumber, hal itu dilakukan oleh unsur pengurus Wahana Indonesia Hijau yang berinisial REZ. Selain itu, pengiat lingkungan hidup tersebut telah mendatangi unsur pengurus Wahana Indonesia Hijau (WIH) dimana dijelaskan bahwa uang yang dipotong sebanyak 30% dari setiap proyek yang diberikan kepada setiap Kelompok Tani Hutan (KTH) dari nilai Rp100 juta.
Dimana sudah termasuk penyusunan permohonan, membuat RAB dan membuat peta lokasi yang mau ditanami bibit mangrove agar bisa tahu berapa sebenarnya luas lokasi yang akan ditanami.
“Jadi pengertiannya dari membuat kelengkapan permohonan proyek sampai membawa surat-surat permohonan tersebut ke BPDASHL Wampu Sei Ular hingga sampai penandatangan kontrak”, cetus sumber.
“Ini semua diketahui dan dilakukan Wahana Indonesia Hijau (REZ). Yang menjadi pertanyaan kami (penggiat) apakah Wahana Indonesia Hijau itu perpanjangan tangan serta telah mendapat restu dari pihak BPDASHL Wampu Sei
Ular,” sambungnya.
Dikarenakan semua hal-hal tersebut diatas dilakukan oleh Wahana Indonesia Hijau tersebut. Kalau dinilai dari pemotongan sebesar 30% setara dengan Rp30 juta dari setiap proyek.
“Bagaimana mungkin proyek tersebut mencapai sasaran program/berhasil karena jumlah uang yang tidak sedikit bagi pekerja yang kesehariannya harus bermandi peluh/keringat untuk mendapatkan sebutir beras,” sambungnya lagi.
Proyek pembuatan Kebun Bibit Rakyat (KBR) itu seperti kejadian rehabilitasi hutan mangrove yang di Desa Alur Cempedak, dimana diberikan persetujuan penanaman seluas 671 Ha kepada ketiga KTH.
Akan tetapi yang ditanam oleh Ketiga KTH diduga hanya seluas 5 Ha saja. Ditambah dan diperparah lagi luas Desa Alur Cempedak tersebut hanya 410 Ha. Ini semua akibat kurangnya rasa tanggung jawab dari Institusi yang terkait seperti Pihak BPDASHL Wampu Sei Ular, Kepala Dinas Kehutanan Tingkat I Sumatera Utara dan KPH Kab. Langkat.
“Dikarenakan tidak peduli yang penting laporan selesai dan dana sudah dibagikan walau pun sudah banyak yang melaporkan, mungkin saja ini kata pengamat diatas salah satu cara agar pihak BPDASHL Wampu Sei Ular tidak terbawa-bawa alias cuci tangan dan apabila terjadi sesuatu bisa dibuang kepada Wahana Indonesia Hijau,” ungkapnya.
Aparat penegak hukum diminta mengusut tuntas kasus ini tanpa pandang bulu. Agar jangan seperti kasus Lurah Keluharan Bukit Jengkol Kec. Pangkalan Susu Kab. Langkat dalam hal pemotongan dana anggaran pengadaan 3 unit sumur bor (dipotong 10% saja dari setiap unit) yang bersumber anggaran DAU tahun 2020 terkesan mark up yang telah diproses penyidik setempat.
Baca juga : PAC PP Medan Labuhan Bagikan Daging Lebaran
Tapi hingga kini berita lanjutnya tidak ada sama sekali. Tidak peduli dan tidak mau pusing yang penting laporan selesai dan dana sudah dibagikan walaupun sudah banyak yang melaporkan, mungkin saja ini kata pengamat diatas salah satu cara agar pihak BPDASHL Wampu Sei Ular tidak terbawa-bawa dan apabila terjadi sesuatu bisa dibuang kepada Wahana Indonesia Hijau, ungkap Ketua MCK Ahmad Fauzi.
Terkait hal itu, perlu diketahui pemberantasan tindak pidana korupsi berlaku surut dan mengacu pembuktian secara terbalik. Artinya, ketika kasus yang pernah dilaporkan namun belum jalan ditempat alias mandek padahal dua alat bukti telah memenuhi unsur sesuai diatur dalam undang -undang nomor 31 tahun 1999.
Maka kasus tersebut dapat dibuka kembali melalui penyidik lain, sepanjang memenuhi alat bukti dari saksi pelapor. Korupsi merupakan kejahatan kemanusian yang merusak tatanan kehidupan masyarakat sosial. (KRO/RD/TIM)







