Tiga Saksi Diperiksa Terkait Korupsi BAKTI

RADARINDO.co.id – Jakarta : Kejaksaan Agung (Kejagung) melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Rabu (10/5/2023) memeriksa 3 orang saksi terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 s/d 2022.

Baca juga : Janto Parluhutan Dijatuhi Vonis 13 Tahun Penjara Kasus Narkoba

Ketiga saksi yang diperiksa yaitu SL selaku Direktur Utama PT Sankeindo, I selaku Direktur Utama PT JIG Nusantara Persada, dan FR selaku Direktur Utama PT Excelsia Mitraniaga.

Para saksi diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 s/d 2022 atas nama tersangka AAL, GMS, YS, MA, dan IH.

Baca juga : Dinyatakan Bersalah Peredaran Narkoba, Kasranto Divonis 17 Tahun Penjara

Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 s/d 2022. (KRO/RD/Agus)