Perbaikan Silo Jagung PT CRA Diduga Langgar UU Ketenagakerjaan

RADARINDO.co.id – Deli Serdang : Perbaikan silo di pabrik jagung PT Central Rejeki Agrindotama (CRA) Jalan Pulau Saparua I, KIM 4 Kecamatan Percut Sei Tuan Kabupaten Deli Serdang, diduga melanggar Undang-Undang (UU) Ketenagakerjaan.

Dari pantauan, Selasa (18/7/2023) lalu, tampak beberapa pekerja yang melakukan pengelasan pada bagian atas silo berkapasitas sekitar 30 ribu ton tersebut, tidak dilengkapi dengan Alat Pelindung Diri (APD) seperti safety belt atau full body harnes (tali pengaman) dan lainnya. Padahal, mereka bekerja pada ketinggian sekitar 40 meter dan rawan mengalami kecelakaan kerja.

Baca juga : Jaksa Agung Harapkan Kejaksaan Jadi Institusi Akuntabel di Mata Publik

Tentu saja, hal tersebut telah melanggar UU Nomor 1 tahun 1970 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3). Selain itu, juga melanggar UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Dimana dalam pasal 86 menegaskan hak pekerja untuk memperoleh perlindungan atas keselamatan dan kesehatan kerja. Bahkan, ada sanksi pidana penjara bagi siapa saja yang melanggar UU tersebut.

Pimpinan PT CRA yang akan dikonfirmasi terkait hal itu belum berhasil ditemui. Menurut salah seorang petugas keamanan berinisial JF, pimpinan mereka sedang tidak ada di tempat. “Pimpinan belum datang, tapi nanti akan saya sampaikan,” ujar pria yang menjabat sebagai Komandan Regu (Danru) itu.

Saat kembali dikonfirmasi, Senin (24/7/2023), JF juga mengaku belum melaporkannya kepada pimpinan. “Pimpinan kami belum datang bagaimana saya mau menghubungi bapak,” ujarnya. Sementara, Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan, AKP Zikri SH belum berhasil dikonfirmasi terkait adanya dugaan pelanggaran Undang-Undang Keselamatan Kerja di PT CRA. (KRO/RD/Ganden)