RADARINDO.co.id – Medan : Menanggapi informasi yang berkembang pimpinan manajemen PTPN III (Persero) dengan tegas mengatakan tetap memenuhi persyaratan terhadap real perkebunan yang berada di Kawasan Hutan.
Ditegaskanya, bahwa areal PTPN III (Persero) yang masuk kedalaman kawasan hutan masih dalam proses di Kementerian Lingkungan dan Hutan sesuai persyaratan ketentuan yang berlaku.
Baca juga : DPW IMO Indonesia Sumut Sukses Gelar Muswil II
Untuk penyelesaiannya dengan mekanisme Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH) sesuai pasal 110 A UU Cipta Kerja Nomor 2 tahun 2022 melalui skema PP Nomor 24 tahun 2021.
“PTPN III (Persero) telah memperoleh tanggapan dari Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan sesuai Nomor: S. 2/Setjen/Satbikrasdat-UUTCK/I/2022 tanggal 21 Januari 2022 perihal kelengkapan data permohonan persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH) melalui Skema PP nomor 24 tahun 2021,” ujar Kepala Biro Sekretariat PTPN III (Persero) Operasional Medan, H. Dhani Hasibuan, Jumat (25/08/2023).
Menanggapi pemberitaan terkait lahan areal HGU PTPN III (Persero) yang masuk ke dalam kawasan hutan seluas 6.000 Ha yang disinyalir berada di Kebun Torgamba atau Kecamatan Torgamba.
Saat ini areal PTPN III (Persero) yang masuk kedalam kawasan hutan masih dalam proses di Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) sesuai persyaratan, ketentuan dan peraturan yang berlaku.
Untuk penyelesaiannya dengan mekanisme Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH) sesuai pasal 110A Undang-undang Cipta Kerja No. 2 Tahun 2022 melalui skema PP No. 24 Tahun 2021.
PTPN III (Persero) telah memperoleh tanggapan dari Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan sesuai surat Nomor: S.2/Setjen/Satbikrasdat-UUTCK/I/2022 tanggal 21 Januari 2022 perihal Kelengkapan Data Permohonan Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH) Melalui Skema PP Nomor: 24 tahun 2021.
Baca juga : Basarnas dan Polisi Berhasil Temukan Jasad Rahel Malau
Kepala Biro Sekretariat PTPN III (Persero) Operasional Medan, H. Dhani Hasibuan menyampaikan “Terkait gugatan yang diajukan di Pengadilan Negeri Medan oleh HM IKlab Raya dan Sumatera Institute, diharapkan semua pihak tetap menghormati proses hukum.
“Kami berharap semua pihak tetap menghormati setiap proses hukum yang berlangsung,” ujar Dhani. (KRO/RD/TIM)







