RADARINDO.co.id-Medan : Tim gabungan Subdit I Industri Perdagangan (Indagsi) Ditreskrimsus Polda Sumut, menggerebek lokasi penambangan Bitcoin. Pasalnya, tambang mata uang digital itu diduga mencuri arus listrik PLN di wilayah Sumatera Utara.
Baca juga : Iringan Jenazah Lukas Enembe Rusuh, Sejumlah Aparat Terluka
Kali ini, tim menemukan dan menggerebek di Tapanuli Utara dan wilayah Kabupaten Deli Serdang.
Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi mengatakan, di Kabupaten Tapanuli Utara ada delapan lokasi tambang Bitcoin diduga mencuri arus listrik PLN, seperti yang ditemukan di Kota Medan. Sementara di Kabupaten Deli Serdang masih terus dikembangkan.
“Iya. Itu hasil pengembangan dari yang 10 tempat kejadian perkara di Kota Medan, ada juga di Kabupaten Tapanuli Utara dan Kabupaten Deli Serdang. Di Taput ada 8 lokasi dan di Deli Serdang saya belum dapat pastinya,” kata Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi, Kamis (28/12/2023), melansir tribunmedan.com.
Polisi belum merinci apa saja yang diamankan dan berapa orang yang ditangkap saat penggerebekan di dua Kabupaten tersebut. Hadi memastikan pihaknya masih menyelidiki temuan maupun orang-orang yang diamankan.
Sebelumnya Subdit 1 Industri Perdagangan (Indagsi) Ditrreskrimsus Polda Sumut menetapkan tiga tersangka dalam kasus pencurian arus listrik PLN dari 10 titik tambang bitcoin di Medan.
Baca juga : Maut Jemput Suaminya, Baru Tiga Hari Nikah Sipa Jadi Janda
Dua dari tiga yang ditetapkan sebagai tersangka ditangkap. Sementara, satu tersangka belum diamankan karena proses penyelidikan.
“Penyidik Krimsus sudah menetapkan tiga orang tersangka, dua sudah ditahan dan satunya masih proses penyelidikan,” kata Kombes Hadi Wahyudi, Rabu (27/12/2023).
Hadi menjelaskan, dua tersangka berperan sebagai Direktur Human Resource Development (HRD) dan satu sebagai kordinator lapangan.
Polisi juga sempat mengamankan 26 orang dalam penggerebekan dan penangkapan tempat tambang Bitcoin ilegal pencuri arus listrik PLN di Kota Medan.
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara mereka hanya bekerja, sehingga tidak ditetapkan sebagai tersangka. (KRO/RD/Trb)







