RADARINDO.co.id-Jakarta : Polda Metro Jaya bakal menjemput paksa tersangka kasus film dewasa Siskaeee, jika kembali mangkir dilakukan pemeriksaan, Jum’at (19/1/2024) depan.
“Pada Senin (15/1), Siskaeee sudah mangkir panggilan. Ketika nanti panggilan kedua tidak memenuhi panggilan penyidik, maka kita akan lakukan dan mengeluarkan surat membawa tersangka,” kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak, Rabu (17/1/2024), melansir cnnindonesia.
Baca juga : Rebutan Suami Orang, Dua Wanita Terlibat Adu Jotos
Ade meminta Siskaeee bersikap kooperatif untuk memberikan keterangan. Ia menegaskan polisi bisa menangkap paksa Siskaeee.
“Upaya paksa penangkapan kita lakukan apabila tersangka tidak kooperatif dalam memberikan keterangan terhadap penyidik terkait penanganan perkara a quo,” jelasnya.
Sampai saat ini, polisi menilai belum perlu menahan para tersangka lainnya yang sudah diperiksa. Siskaeee dan 10 orang lainnya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus rumah produksi film dewasa di Jakarta Selatan. Siskaeee sudah dua kali absen dari panggilan pemeriksaan sebagai tersangka, yaitu pada 8 dan 15 Januari.
Polisi telah melayangkan panggilan kedua kepada Siskaeee. Sedangkan 10 tersangka lainnya sudah memenuhi panggilan pemeriksaan.
Baca juga : Tingkatkan UMKM Agar Lebih Baik, Ketua Dekranasda Tapsel Ikuti Rakerda
Dalam kasus tersebut, polisi telah lebih dulu menetapkan lima orang sebagai tersangka. Salah satunya adalah I yang berperan sebagai sutradara, admin, pemilik dan yang menguasai website serta produser dari film-film yang diunggah di tiga situs tersebut.
Penyidik juga telah melakukan pelimpahan tahap 2 atas berkas perkara kelima tersangka ini ke Kejati DKI setelah dinyatakan lengkap atau P21 pada 28 November.
Sementara itu, Siskaeee mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin lalu. Permohonan tersebut telah teregister dengan nomor perkara: 7/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL. (KRO/RD/Cnn)







