Medan  

Ini Fungsi Utama Pengelolaan Kawasan Hutan

RADARINDO.co.id – Medan : Arah pembangunan kehutanan dan lingkungan hidup Indonesia kedepan harus terintegrasi landscape-seascape, yang menjamin proses, fungsi dan produktivitas lingkungan hidup.

Baca juga : Bupati Tapsel Harapkan Aek Gunung Raih Juara Lomba Desa Tingkat Provsu

Yaitu dengan kualitas lingkungan hidup yang baik dan sehat, begitu juga udara/atmosfer, lahan, air, laut dan keanekaragaman hayati, juga menjamin keselamatan, mutu hidup, serta kesejahteraan masyarakat.

Wilayah ekoregion daratan/terrestrial (landscape) dan wilayah ekoregion laut (seascape) merupakan sistem ekologi yang memiliki interkoneksi satu sama lain.

Oleh karena itu pembangunan pengelolaan sumberdaya alam dan lingkungan hidup harus dapat mendayagunakan berbagai instrumen lingkungan hidup dan kehutanan dalam mengendalikan berbagai kebijakan, rencana, program, dan kegiatan pembangunan secara terintegrasi untuk mewujudkan keberlanjutan landscape and seascape.

Ada tiga fungsi utama yang harus dipenuhi dalam pengelolaan kawasan hutan. Yaitu, mencakup fungsi lingkungan, fungsi sosial, dan fungsi ekonomi yang berkelanjutan.

Baca juga : Pemko Psp Serahkan Tali Asih kepada 94 ASN Purna tugas

Dalam upaya pengelolaan hutan secara berkelanjutan, telah dilakukan transformasi kebijakan pengelolaan hutan dari Timber Management menjadi Forest Landscape Management atau Pengelolaan Hutan Berbasis Bentang Lahan.

Dengan adanya perubahan paradigma pengelolaan hutan, memberi banyak ruang untuk mensinergikan tiga fungsi utama hutan tersebut.

Dengan demikian, diharapkan nilai optimal kawasan hutan dan sumber daya hutan dapat tercapai dengan tetap mempertimbangkan aspek ekonomi, sosial dan ekologi dalam satu kesatuan bentang lahan. (KRO/RD)