RADARINDO.co.id – Aceh : Seleb TikTok yang juga eks calon anggota legislatif asal Aceh berinisial MD alias ML (32), ditangkap lantaran nekat menyebarkan konten asusila milik orang lain di akun TikTok miliknya.
MD menyebarkan konten asusila tersebut saat live di akun TikTok miliknya hingga ditonton 3,4 ribu orang. MD dikenal sebagai seleb TikTok dengan akun @molly.mr.93 yang memiliki pengikut hinga 258 ribu.
Baca juga: Bupati Nias Utara “Terlibat” Kredit Bayar 33 Paket Proyek
Kasubdit Siber Ditreskrimsus Polda Aceh, Kompol Ibrahim mengungkap, MD ditangkap di salah satu apartemen di Cibubur, Jawa Barat setelah sempat berpindah-pindah tempat.
“Benar (seleb tiktok ditangkap). Berinisial MD alias ML sudah ditangkap dan ditahan di Polda Aceh. Ia terlebih dahulu dijemput oleh penyidik karena sudah dua kali mangkir saat dipanggil,” kata Kompol Ibrahim, Sabtu (12/10/2024), mengutip cnnindonesia.
Ibrahim menjelaskan, Tiktokers tersebut dilaporkan karena telah menyebarkan konten asusila orang lain melalui siaran langsung pada akun Tiktok miliknya. Video atau konten tersebut kemudian viral di medsos, bahkan sempat dilihat oleh korban atau pelapor. Merasa dirugikan, korban melaporkan MD ke SPKT Polda Aceh, pada 14 November 2023 lalu.
Baca juga: Pengerukan Alur Pelabuhan Pelindo Rp473,7 M Diduga Mark Up
“Kita (penyidik) sudah dua kali memanggil, tetapi yang bersangkutan mangkir. Ia juga berpindah-pindah alamat, menghindar dari penyidik, sehingga dijemput dan ditahan,” ujar Ibrahim.
Atas perbuatannya, Selebgram tersebut diduga telah melanggar Pasal 27 ayat(1) jo Pasal 45 ayat (1) UU nomor 19 tahun 2016 atas perubahan Undang-undang nomor 11 tahun 2008, dan Undang-undang Pornografi Pasal 29 jo Pasal 4 ayat (1) Undang-undang nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi. (KRO/RD/CNN)







