Terkesan Dilindungi, Pekerjaan Jalan Nasional di Sumut Berantakan Tanpa Pengusutan

RADARINDO.co.id – Medan : Proyek preservasi Inpres Jalan Daerah (IJD) Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) Provinsi Sumatera Utara (Sumut) di Desa Mardinding Kecamatan Biru-biru menuju Desa Martelu Kecamatan Sibolangit, Kabupaten Deli Serdang, diduga dikerjakan asal jadi.

Meski hasil pekerjaannya tampak “amburadul dan berantakan”, namun ironisnya, pihak terkait khususnya Aparat Penegak Hukum (APH) terkesan melindungi oknum pelaksana kerja serta orang-orang yang turut “kecipratan upeti” proyek puluhan miliar rupiah tersebut.

Baca juga: Pekerjaan Amburadul, Proyek BBPJN Sumut Minim Penyelidikan

Pasalnya, hingga saat ini, belum ada tanda-tanda dari pihak terkait maupun Aparat Penegak Hukum, seperti Kepolisian serta Kejaksaan, untuk melakukan pengusutan terhadap oknum-oknum yang terlibat juga telah merugikan keuangan negara hingga miliaran rupiah tersebut.  

Padahal, jelas-jelas, proyek yang didanai dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tahun 2023 senilai Rp 26.235.838.000 tersebut, kualitas/mutu pekerjaannya sangat diragukan. Dimana, meski belum penuh setahun usai dikerjakan, tetapi marka jalan sudah terkelupas, bahkan sebagian jalan ada yang tidak di rigit.

Terkait hal tersebut, Ketua Lembaga Pemerhati Pengkajian Pembangunan dan Sosial SU (LP3S-SU), H Jaya Simanjuntak sangat menyayangkan sikap pihak terkait yang dinilai “tutup mata” atau enggan melakukan penyelidikan.

“Padahal, kalau kita lihat, hasil pekerjaannya sangat tidak memuaskan. Namun, pihak terkait tidak mau melakukan penyelidikan. Kalau kita kaji, jelas-jelas proyek tersebut bikin negara rugi hingga miliaran rupiah,” tukas Jaya, Sabtu (19/10/2024) kepada awak media.

Dengan tegas, Jaya meminta pihak terkait untuk tidak ragu-ragu melakukan penyelidikan proyek program Presiden Jokowi, untuk konektivitas (tersambung) jalan dari satu kabupaten ke kabupaten lainnya tersebut.

Baca juga: Pemasangan Pipa SPAM Wilayah Medan Terkesan Asal Jadi

Dalam statetmentnya, Jaya juga menyinggung soal Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) BBPJN Sumut yang berkantor di luar. Dimana, masing-masing PPK menyewa rumah warga untuk kantor sementara.

Terkait hal itu, Jaya mempertanyakan, darimana diambil anggaran utnuk biaya sewa kantor ‘siluman’ tersebut. “Pertanyaannya, biaya sewa kantor tersebut diambil darimana. Apakah dibayar oleh para rekanan mitra binaan oknum BBPJN Sumut?. Atau malah memakai uang negara untuk bayar sewa?,” cetusnya.

Sementara, PPK 4.4 BBPJN Sumut, Rizki Anugrah ST saat dikonfirmasi terkait pengerjaan proyek proyek preservasi IJD BBPJN Provinsi Sumut, Selasa (08/10/2024) lalu, hingga berita ini dirilis dan dipublikasikan, belum juga memberikan tanggapan. (KRO/RD/007)