RADARINDO.co.id – Medan : Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara (Sumut) melakukan penahanan terhadap Kepala Seksi (Kasi), Kepala Bidang (Kabid) dan eks Kepala Dinas (Kadis) Kesehatan Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng).
Penahanan dilakukan terkait dugaan korupsi Biaya Operasional Kesehatan (BOK) dan uang Jasa Pelayanan (Jaspel) Puskesmas di Kabupaten Tapteng tahun anggaran 2023.
Kasi Penkum Kejati Sumut, Adre W Ginting mengatakan, pihaknya terlebih dahulu menahan eks Kadis Kesehatan Tapteng, Nursyam pada 03 September 2024 lalu. Selanjutnya, Kejati Sumut menahan Kasi Pelayanan Rujukan Dinkes Tapteng, Henny Nopriani Gultom dan Kepala Bidang Pelayanan Dinkes Tapteng, Herlismart Habayahan pada 24 Oktober 2024 lalu.
Baca juga: Pajak Penerangan Jalan Kota Medan Miliaran Rupiah Diduga Tak Masuk Kas
“Kedua tersangka ikut serta membantu mantan Kepala Dinas Kesehatan yang telah ditahan lebih awal,” kata Adre W Ginting dalam keterangannya, Senin (28/10/2024).
Nursyan disebut mengumpulkan Kepala Puskesmas se-Tapteng serta memerintahkan pemotongan anggaran BOK dan Jaspel yang merupakan hak pegawai. Uang hasil pemotongan tersebut digunakan sebagai dana taktis Dinkes Tapteng.
“Tersangka mengumpulkan Kepala UPTD Puskesmas se-Kabupaten Tapanuli Tengah dan memerintahkan para Kepala Puskesmas untuk melakukan pemotongan BOK dan Jaspel yang menjadi hak para pegawai Puskesmas yang bertujuan dana taktis Dinas Kesehatan,” ucapnya.
Sementara sambungnya, Henny dan Herlismart juga turut andil dalam pengumpulan kepala Puskesmas tersebut. Akibat perbuatan itu, terdapat kerugian negara sebesar Rp8 miliar.
“Dari Investigasi yang dilakukan, praktik ini diduga merugikan negara lebih dari Rp8 miliar. Seharusnya, dana itu menjadi hak para pegawai Puskesmas yang bertujuan untuk dana taktis Dinas Kesehatan,” ucapnya.
Dalam kasus itu, eks Kadis Kesehatan Tapteng dijerat Pasal 12 huruf e dan f Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Baca juga: Anggota DPRD Sumut Desak APH Usut Dugaan Penyimpangan Proyek SPAM
Sementara, Henny dan Herlismart dijerat Pasal 11 Subsidair Pasal 12 huruf e dan f jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
“Disebutkan dalam Pasal 12 huruf e UU 31/1999 jo UU 20/2001, dipidana dengan penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar,” ujarnya. (KRO/RD/Dtk)







