Medan  

Polrestabes Medan Diduga Salah Tangkap, Warga Lapor ke Kapolda Sumut

RADARINDO.co.id – Medan : Kinerja Polrestabes Medan kembali sorotan masyarakat. Salah satu fakta yang mengenaskan tatkala anggota dari Polrestabes diduga salah tangkap seorang pemuda bernama Muhammad Fiqri, warga Dsn IV Desa Tanjung Selamat, Kec. Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang – Sumatera Utara.

Demikian disampaikan Muhammad Effendi orang tua dari Muhammad Fiqri, korban salah tangkap dan dianiaya hingga babak belur serta diancam tembak agar mau mengaku ikut terlibat pertikaian berdarah di lahan Ex HGU PTPN II di Selambo, pada hari Senin tanggal 22 Oktober 2024 (malam Selasa).

Padahal ketika terjadi bentrok yang sempat menewaskan beberapa orang meninggal dunia, korban (Muhammad Fiqri- red) berada di rumah, tidak ada aktivitas diluar rumah. Karena ia harus istirahat dan esoknya harus membantu orangnya mengantarkan dagangan tahu ke Desa Tembung dan Lubuk Pakam.

Baca juga: Sidang Dugaan Penganiayaan, Dakwaan JPU Dinilai Cacat Materil

“Saya sedih melihat kondisi anak saya yang salah tangkap dan digebuki dengan mata ditutup. Tidak hanya itu, samping kaki anak saya ditembak ke lantai sampai beberapa kali agar mau mengaku terlibat di Selambo. Apa kaitan anak saya dengan bentrok di Selambo, Desa Amplas,”ujar Muhammad Efendi orangtua korban kepada RADARINDO.co.id Selasa 29 Oktober 2024.

Ia juga menuding, anggota Kepolisian Polrestabes Medan salah satu membuktikan mereka tidak professional sebagai pengayom masyarakat. Seharusnya, tegasnya lagi, Polisi bisa memanggil saya sebagai orangtuanya dan memanggil saksi- saksi yang bisa membuktikan anak saya terlibat bentrok di Selambo.   

Pada saat kejadian anak saya tidur dirumah, da nada bukti CCTV lengkap, untuk menjadi barang bukti untuk disingkronkan dengan peristiwa bentrok di Selambo. Heranya, polisi langsung tangkap anak saya, apa kaitanya dengan kasus tanah di Selambo.

“Saya menduga oknum polisi hanya untuk mencari pencitraan saja seolah- olah telah berhasil membekuk para tersangka kasus Selambo. Padahal SOP mereka sudah melanggar Perkap Kapolri, menangkap seseorang tanpa bukti yang kuat. Lagian kenapa anak saya disiksa dengan menggunakan kayu keras dengan keadaan mata anak saya ditutup, terus diancam tembak agar mengakui. Manusiawi saja pak, anak saya masih muda digebuki agar mau mengaku, ya pasti mengaku karena rasa cemas dan ketakutan. Karena beberapa kali letusan senjata kearah kaki beberapa centi saja.

“Saya sudah melaporkan kasus ini ke Bapak Kapolda Sumut, Bapak Kapolrestabes Medan dan Propam. Agar anak saya segera dilepaskan dan kami sekeluarga meminta perlindungan Hukum,” ujar Muhammad Efendi didampingi sang istri di kantor RADARINDO di Medan.

Sebelum terjadi penangkapan, anak saya Muhammad Fiqri saya suruh  membeli obat untuk saya di seputaran Desa Cinta Rakyat, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, sekitar pukul 00.45 Wib. Kemudian anak saya kembali ke rumah dengan mengendarai sepeda motor, perjalanan sekitar 15 menit, atau pukul 01.00 Wib dinihari.

“Saya sangat kecewa dengan tindakan maen hantam kromo dan melanggar SOP Kepolisian. Polrestabes Medan menangkap Muhammad Fiqri di salah satu tempat hiburan di Jln Brigjend Katamso, Medan, sesuai Surat Perintah Penahanan Nomor: SP.KAP/1225/X/RES.1.7./2024/RESKRIM tanggal 24 Oktober 2024 ditandatangani oleh  Kasat Reskrim Jama K. Purba SH, MH atas tuduhan tindak pidana secara bersama- sama melakukan kekerasan terhadap orang hingga menyebabkan mati,” tukasnya.

Baca juga: Selipkan Narkoba di Organ Intim, Wanita Ini “Susul” Suaminya Dipenjara

Atau turut serta melakukan kejahatan atau membantu melakukan kejahatan, sebagaimana dimaksud dalam pasal 338 dan atau Pasal 170 ayat 2 3e Jo pasal 55, 56 KUHP Pidana yang diketahui terjadi pada hari Selasa tanggal 22 Oktober 2024 Pkl 02.00 Wib di Jalan Selambo, Desa Amplas, Kec. Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara.

“Anak saya Mohammad Fiqri ditangkap dan masukan sel tahanan Polrestabes Medan, ia dipukuli dan dipaksa untuk mengakui melakukan perbuatan dan atau pertikaian di Jln Selambo, Desa Amplas, Kecamatan Percut Sei Tuan,” tegasnya dengan sedih.

Hingga berita ini dilansir, Kapolda Sumut dan Kapolrestabes Medan belum memberikan tanggapan terkait tudingan orangtua korban, anggota Polisi diduga salah tangkap dan menganiaya Muhammad Fiqri hingga babakbelur dan diancam tembak agar mau mengakui terlibat melakukan kejahatan sesuai Pasal yang dituduhkan penyidik. (KRO/RD/TIM)

Respon (2)

  1. Selamat malam/siang/sore

    Prihal pemberitaan dari Radar Indo, terkait Polrestabes Medan diduga salah tangkap seorang pemuda bernama Muhammad Fiqri, warga Dsn IV Desa Tanjung Selamat, Kec. Percut Sei Tuan. Izin, boleh kah kami meminta akses untuk bertemu dengan keluarga M. Fiqri? Untuk membantu upaya-upaya hukum M. Fiqri dan keluarganya mendapatkan keadilan.

    Terimakasih.

  2. Selamat malam/siang/sore

    Prihal pemberitaan dari Radar Indo, terkait Polrestabes Medan diduga salah tangkap seorang pemuda bernama Muhammad Fiqri, warga Dusun IV Desa Tanjung Selamat, Kec. Percut Sei Tuan. Izin, boleh kah kami meminta akses untuk bertemu dengan keluarga M. Fiqri? Untuk membantu upaya-upaya hukum M. Fiqri dan keluarganya mendapatkan keadilan.

    Terimakasih.

Komentar ditutup.