RADARINDO.co.id – Jakarta : Sebanyak 6 orang Warga Negara Asing (WNA) diamankan pihak Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Selatan lantaran kedapatan melanggar aturan.
Keenam WNA tersebut diamankan saat pihak Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Selatan menggelar razia gabungan di Apartemen Kalibata City, Pancoran, Jakarta Selatan.
Baca juga: Jadi Tersangka Dugaan Pemalakan Proyek, 3 Anggota Kadin Cilegon Dipecat
“Ada enam orang asing yang diamankan, macam-macam (asalnya), ada dari Somalia kalau tidak salah, Yaman juga ada,” ujar Kabid Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Selatan, Prihatno Juniardi, Sabtu (17/5/2025).
Menurutnya, razia gabungan itu dilakukan dengan menyisir 29 unit apartemen kawasan Kalibata City. Petugas lantas mengecek identitas atau dokumen milik para WNA tersebut.
Dijelaskannya, total ada enam orang WNA yang diamankan petugas Imigrasi karena diduga melanggar aturan yang ada di Indonesia.
Mulai dari menetap tak sesuai izin tinggal terbatas (ITAS), izin tinggal tak diperbaharui atau overstay, dan tak memiliki kelengkapan dokumen.
Baca juga: Akademisi Soroti Pembatasan Interaksi Jaksa dan Penyidik di RUU KUHAP
“Kita menyisir 29 unit yang ada di apartemen ini dengan beberapa temuan, seperti tinggal tak sesuai domisilinya, ada temuan overstay, ada juga WNA tak memegang dokumen,” terangnya. (KRO/RD/Okz)







