RADARINDO.co.id – Jakarta : Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat menetapkan eks Direktur Jenderal (Dirjen) Aplikasi Informatika (Aptika) Kementerian Kominfo (sebelum berganti nama menjadi Komdigi) periode 2016–2024, berinisial SAP sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek Pusat Data Nasional Sementara (PDNS).
SAP ditetapkan sebagai tersangka bersama empat orang lainnya, yaitu BDA selaku Direktur Layanan Aplikasi Informatika Pemerintah periode 2019-2023, NZ selaku Pejabat Pembuat Komitmen proyek PDNS.
Baca juga: Larikan Uang Rp895 Juta, Eks Manager Koperasi MDW Diringkus Polisi
Kemudian, AA selaku Direktur Bisnis PT Aplikanusa Lintasarta 2014-2023, dan PPA selaku Account Manager PT Docotel Teknologi 2017-2021.
Kelima tersangka diduga terlibat dalam penyimpangan proyek PDNS, yang total anggarannya mencapai Rp959 miliar dalam rentang waktu 2020 hingga 2024.
Kejari Jakarta Pusat mengungkapkan adanya dugaan pengkondisian dalam proses pengadaan, keterlibatan pihak swasta yang tak memenuhi standar teknis, serta indikasi suap dan kickback.
“Untuk sementara kami sampaikan, sudah ada kerugian keuangan negara dan hitungan sementaranya mencapai ratusan miliar rupiah,” ujar Kajari Jakarta Pusat, Safrianto Zuriat Putra, dalam konferensi pers, Kamis (22/5/2025).
Terkait hal tersebut, Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menegaskan bahwa pihaknya mendukung penuh proses hukum dan segera mengambil langkah tegas secara internal.
“Kementerian mendukung penuh proses hukum, dan kami segera membentuk tim evaluasi internal untuk melakukan pembenahan menyeluruh terkait tata kelola proyek pusat data,” ujar Meutya dalam keterangan resmi yang diterima, Jum’at (23/5/2025).
Meutya menyatakan bahwa dua pegawai Komdigi yang kini menjadi tersangka telah dinonaktifkan dari seluruh tugas dan fungsinya sebagai bentuk penghormatan terhadap proses hukum yang tengah berjalan.
Menurutnya, peristiwa ini sebagai pengingat penting bahwa kelembagaan digital nasional harus dibangun diatas fondasi integritas yang kuat.
“Reformasi tata kelola digital adalah keharusan, bukan pilihan. Kami ingin memastikan bahwa semua anggaran publik digunakan sebesar-besarnya untuk kepentingan rakyat,” kata Meutya.
Dalam kasus ini, para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Para tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan terhitung sejak tanggal 22 Mei 2025 sampai dengan tanggal 10 Juni 2025.
Kejari Jakarta Pusat juga telah melibatkan pemeriksaan terhadap 78 saksi dan 4 ahli, serta penggeledahan di kantor Kominfo dan sejumlah perusahaan.
Dari hasil penggeledahan, penyidik menyita uang tunai Rp 1,78 miliar, logam mulia, kendaraan, sertifikat tanah, dan dokumen-dokumen penting lainnya.
Baca juga: Kajari Belawan Didesak Tetapkan Status Hukum Dugaan Korupsi Kepala SMAN 19 Medan
Proyek PDNS semula dirancang untuk mendukung Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) sesuai Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018. Namun dalam praktiknya, proyek tersebut diduga menyimpang.
Seharusnya, pengelolaan data pemerintah dilakukan secara mandiri oleh pemerintah. Namun dalam praktiknya, proyek ini justru melibatkan pihak swasta yang tidak memenuhi spesifikasi teknis yang disyaratkan. (KRO/RD/Komp)






