Ragam  

Direktur KIRAB Sebut Ketua DPRD Sumut Berpotensi Perkeruh Soal Sengketa 4 Pulau

RADARINDO.co.id – Medan : Direktur Komite Integritas Anak Bangsa (KIRAB), Indra Buana Tanjung SH, CEA, menyesalkan ungkapan Ketua DPRD Sumatera Utara (Sumut), Erni Aryanti, SH, M.Kn yang menyatakan bahwa masyarakat Sumut harus mempertahankan 4 pulau yang sudah di putuskan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian.

Baca juga: Dodi Kurniawan Kampanyekan Jurnalis Harus Sehat Melalui Bukit Barisan Fun Run 5K

Dalam hal ini, berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri (Kepmendagri) Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode serta Data Wilayah Administrasi Pemerintahan dan Pulau, yang ditetapkan pada 25 April 2025.

Dalam Keputusan Menteri Dalam Negeri, ada 4 pulau yang statusnya dialihkan ke wilayah Sumut, yakni Pulau Mangkir Besar, Mangkir Kecil, Lipan, dan Panjang.

“Pernyataan terkesan asal bunyi (asbun) seorang pimpinan Legislatif, semestinya melihat realitas politik di masyarakat. Pernyataan tersebut apakah memang sudah refresentatif mewakili masyarakat Sumut,” ujar praktisi hukum yang akrab disapa Indra Tan itu, Minggu (15/6/2025).

Indra menyebut, pernyataan Ketua DPRD Sumut berpotensi memperkeruh soal sengketa empat pulau yang masuk dalam wilayah Provinsi Sumut tersebut.

Menurutnya, kondisi saat ini cenderung memanas pasca keluarnya Keputusan Mendagri tersebut, sehingga pernyataan Erni Aryanti cenderung provokatif dan memperkeruh keadaan.

“Beliau sebagai Wakil Rakyat Sumut yang memimpin 99 orang anggota DPRD Sumatera Utara, seharusnya lebih arif dan bijaksana dalam merespon dinamika politik yang berkembang ditengah masyarakat,” ujar Indra.

Bahkan menurutnya, masyarakat Sumut sangat multikultural, justru mengkhawatirkan ucapan Ketua DPRD Sumut tersebut, yang dinilai menunjukan “ketidakmampuannya menahkodai gerbong legislative” yang sudah kondusif.

Indra juga menilai, kemampuan retorika dan diplomasi politik Erni Aryanti masih perlu banyak literasi dan referensi dari para seniornya di Golkar, mencoba naik gelanggang namun terkesan demam panggung.

“Kami sarankan agar adinda Ketua DPRD Sumut tidak perlu berkomentar yang akhirnya hanya menambah kegaduhan saja. Lebih baik Erni Aryanti pahami literasi terkait topografi dan sejarah keberadaan 4 pulau yang dipersoalkan itu,” tukasnya.

Baca juga: Antisipasi Aksi Kriminalitas, Polresta Deli Serdang Gencar Patroli Malam

Dijelaskannya, sebenarnya ada aturan perundangan dan adanya SKB antara Gubernur Aceh dan Gubernur Sumut tahun 1992 tentang batas wilayah Pulau.

“Jangan terkesan memprovokasi. Ingat, DPRD itu representasi masyarakat Sumut, jangan seolah-olah kita berhadap-hadapan dengan saudara kita di Aceh,” ujar Indra. (KRO/RD)