Dugaan Korupsi Dana BOS, Kejari Ponorogo Sita Uang Rp3,1 Miliar

RADARINDO.co.id – Jatim : Kejaksaan Negeri (Kejari) Ponorogo, Jawa Timur (Jatim), menyita uang sebesar Rp3,1 miliar dari 3 tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) SMK PGRI 2 Ponorogo.

Baca juga: Kejati Riau Sidik Kasus Pengelolaan Dana PI PT SPRH Rp551 Miliar

Kasi Intelejen, Kejari Ponorogo, Agung Riyadi menjelaskan, uang miliaran rupiah tersebut disita dari 3 orang saksi kasus tindak pidana korupsi penyimpangan dana BOS SMK PGRI 2 Ponorogo, berinisial BS, MLH, dan AZ.

“Uang yang disita berasal dari tiga saksi berinisial BS sebesar Rp175 juta, MLH sebesar Rp300 juta, dan AZ senilai Rp2,7 miliar,” ungkap Agung, Selasa (24/6/2025).

Menurutnya, dari keterangan ke 3 saksi tersebut, dana BOS SMK PGRI 2 Ponorogo yang diselewengkan digunakan untuk membeli tanah serta membayar hutang oleh tersangka.

“Dari hasil keterangan salah satu saksi membeli tanah namun belum dilunasi. Penjual tanah tersebut akhirnya mengembalikan uang itu kepada penyidik sebagai bentuk itikad baik,” imbuhnya.

Dalam pengungkapan kasus ini, Kejari Ponorogo telah memeriksa 40 saksi dan menyita 10 unit bus sekolah, 3 mobil minibus Avanza dan 1 unit Pajero sebagai barang bukti. “Penyitaan kenderaan dilakukan sebagai bagian dari alat bukti dan untuk menelusuri aliran dana dari tindak pidana yang dilakukan,” terangnya.

Baca juga: Ketua IKMH Minta Kembalikan Tanah Adat Masyarakat Kuansing

Seluruh uang sitaan telah diamankan di rekening penampungan milik Kejari Ponorogo. Dalam perkara tersebut, Kejari Ponorogo telah menetapkan satu orang tersangka berinisial SA yang merupakan Kepala SMK PGRI 2 Ponorogo. Total kerugian negara dalam kasus tersebut diperkirakan mencapai Rp25,8 miliar. (KRO/RD/KP)