Hukum  

Tim Tabur Amankan Buronan Kasus Korupsi Rp10 Miliar Proyek Irigasi

RADARINDO.co.id – Sulsel : Direktur PT Planet Beckam asal Kota Nabire, Papua Tengah, Muh Nasri (47), buronan kasus karupsi proyek irigasi senilai Rp10 miliar, berhasil diamankan tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan (Sulsel) bersama tim Kejagung dan tim Pidsus Kejari Nabire.

Baca juga: Kasus Dugaan Korupsi Proyek Fiktif di Telkom Disorot

Terdakwa yang telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) itu, diamankan dikediamannya di Jalan Teratai, Kota Makassar, Sulsel, Kamis (03/7/2025) dini hari.

Kasi Penerangan Hukum Kejati Sulsel, Soetarmi, mengatakan bahwa penangkapan ini merupakan tindaklanjut dari surat Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Nabire bernomor: R-02/R.1.17/Fu/04/2025 tanggal 24 Januari 2025 dan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 3765 K/Pid.Sus/2024 tanggal 16 Agustus 2024.

“Muh Nasri melakukan kasus tindak pidana korupsi dalam pekerjaan pembangunan bendung tetap, saluran irigasi sekunder dan saluran irigasi primer pada daerah Irigasi Topo Jaya, Distrik Uwapa, Kabupaten Nabire yang bersumber dari APBD (Dak Penugasan) Tahun anggaran 2018,” kata Soetarmi dalam keterangannya, Kamis.

Disebutkannya, perbuatan terdakwa telah merugikan keuangan negara sekitar Rp10 miliar. Perbuatan tindak pidana korupsi itu dilakukan bersama terpidana lainnya, yakni Muh Amir Nurdin (46) selaku Direktur CV Dammar Jaya.

“Berdasarkan kesepakatan bersama dan atas perintah dari Muh Nasri untuk mengawal dan memenangkan proses lelang hingga selesai untuk proyek pembangunan bendung tetap di Kabupaten Nabire tahun anggaran 2018,” terangnya.

Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI, Muh Nasri dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama yang dilakukan beberapa kali.

Baca juga: Pengerukan Alur Pelabuhan Pulau Baai Dinilai Lamban, Pelindo Diberi Waktu Tiga Hari

“Dijatuhi pidana penjara selama delapan tahun dan pidana denda sebesar Rp300 juta dengan ketentuan apabila pidana denda tidak dibayar, maka diganti dengan kurungan selama tiga bulan,” ucapnya.

Saat diamankan, Muh Nasri bersikap kooperatif, sehingga proses pengamanan berjalan lancar. Selanjutnya, terpidana diserahterimakan kepada tim Kejari Nabire untuk proses eksekusi. (KRO/RD/KM)