RADARINDO.co.id – Jakarta : PT Bank Mandiri terindikasi mengalami kerugian keuangan sebesar Rp340,8 miliar, atas pemberian fasilitas kredit ke PT SDC, sebuah perusahaan yang bergerak di bidang industri kaleng dan tinplate yang beralamat di Jalan Muncul Desa Kebonsikep, Gedangan, Sidoarjo, Jawa Timur.
Indikasi tersebut merupakan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Dalam laporan BPK, PT SDC dinyatakan telah memperoleh 13 fasilitas kredit dengan total plafon sebesar Rp463.500.000.000,00 dan saat ini terdapat delapan fasilitas kredit.
Baca juga: Kejatisu Terima Titipan Uang Hasil Korupsi ADD Senilai Rp2,4 Miliar
Selama masa pemberian kredit, PT SDC telah membayar pokok kredit sebesar Rp144.662.906 519,98 (tidak termasuk fasilitas KMK Revolving). Sementara, bunga yang dibayarkan total sebesar Rp263.182.911.250,50 dengan denda yang dibayarkan total sebesar Rp9.144.798,94.
Namun, BPK menemukan masalah terhadap dokumen kredit PT SDC. Yakni analisis pemberian fasilitas kredit ke PT SDC belum didukung dengan trade checking, data historis dan dokumen memadai, syarat pencairan belum dilengkapi invoice/faktur pembelian dau nilai agunan tidak mencukupi nilai baki debit fasilitas kredit.
Riwayat kolektibilitas fasilitas kredit PT SDC adalah dalam perhatian khusus pada 18 Mei 2018, kurang lancar pada 22 Juli 2018, diragukan pada 21 Agustus 2018 dan Macet pada 20 Oktober 2018.
PT SDC telah diputus pailit sesuai dengan Putusan Nomor 13/Pdt Sus-Pailit/2019 PN Niaga Sby tanggal 29 Mei 2019. Berdasarkan hasil pemeriksaan atas dokumen kredit, PT SDC diketahui kondisi proyeksi penjualan yang diterima oleh bank belum didukung dengan trade checking.
Bank Mandiri telah memberikan fasilitas kredit kepada PT SDC sejak tahun 2009 fasilitas kredit pertama yang diberikan kepada PT SDC adalah fasilitas KMK dengan limit kredit sebesar Rp190.000.000.000,00 yang bertujuan untuk menambah modal kerja industri kemasan kaleng termasuk fake over fasilitas KMK dan Bank BNI.
BPK juga menyatakan bahwa analisis pemberian fasilitas Kredit Modal Kerja (KMK) tahun 2012 sampai 2015 belum sepenuhnya memadai. Bank Mandiri belum melakukan verifikasi atas dokumen/informasi yang menjadi dasar pertembangan pemberian fasilitas kredit dan laporan keuangan tahun 2013 sampai dengan 2016 tidak sesuai kondisi yang sebenarnya.
Selain itu, BPK menyatakan bahwa nilai kecukupan agunan PT SDC pada saat pemberian kredit kurang dari ketentuan yang berlaku.
Pada tanggal 18 Januan 2012, PT SDC diusulkan untuk diberikan fasilitas KMK baru (KMK Revolving 3) sehingga total fasilitas kredit yang akan diterima dengan adanya KMK baru tersebut menjadi sebesar Rp200.000.000.000,00.
Kondisi tersebut, belum memenuhi ketentuan agunan Non Fixed Assets karena agunan stok dan piutang kurang dari100%.
Berdasarkan LK Audited tahun 2010, customer rating PT SDC adalah “BBB”, dan berdasarkan Laporan Keuangan Tahun 2009 dan 2010 Audited diketahui terdapat penurunan penjualan yang mengakibatkan penurunan Earnings Before Interest, Tax Depreciation and Amortization (EBITDA).
BPK juga menyatakan bahwa pencairan KI belum dilengkapi dengan invoice/faktur pembelian mesin sesuai perjanjian kredit. Berdasarkan syarat penarikan setiap penarikan KI akan menggunakan dokumen faktur atau voice bukti pembayaran.
Bank Mandiri telah menyampatkan beberapa dokumen pencairan KI itu. Namun sampai dengan pemeriksaan berakhir tanggal 28 Desember 2022, dokumen invoice belum dapat ditunjukkan kepada tim pemeriksa.
Selain itu, BPK menyatakan bahwa PT SDC belum melaksanakan covenant peningkatan modal disetor sesaai dengan perjanjian kredit nomor CDO.SBY/0495/KMK/2015.
Pada tanggal 6 Oktober 2015, Bank Mandiri memberikan fasilitas KMK Transaksional dengan limit Rp50.000.000.000,00. Sesuai dengan yang tertuang dalam SPPK Nomor DSB.RO8/CMG.SBP/2623/2015 tanggal 2 November 2015 pada pon B.8 terkait Covenant kredit yaitu meningkatkan modal dasar menjadi Rp10.000.000.000,00 dan modal disetor menjadi 10 000 000 000.00 yang tercermin pada laporan keuangan audited tahun 2016.
Berdasarkan dokumen Addendum IV PK Nomor CDO.SBY/0495/KMK/2015 tanggal 24 Januan 2018 pada Pasal 16 ayat (6) yang menyatakan meningkatkan modal disetor menjadi Rp10.000.000.000.00 yang tercermin pada laporan keuangan audited tahun 2017.
Dengan demikian sampai dengan Januari 2018 PT SDC belum dapat memenuhi covenant sesuai dalam perjanjian kredit. Tak hanya itu saja, bahkan nilai agunan tidak mencukupi nilai baki debit fasilitas kredit PT SDC. Fasilitas kredit PT SDC per 31 Desember 2021 memiliki baki debit sebesar Rp349.315.154.115,49.
Berdasarkan keterangan RM SAM 3, posisi per 31 Oktober 2022, agunan PT SDC yang belum terjual berupa tanah dan bangunan Pabrik I dan Pabrik II.
Baca juga: Tragedi Tenggelamnya KMP Tunu Pratama Jaya di Selat Bali
“Hal tersebut mengakibatkan pemberian fasilitas kredit kepada PT SDC dengan baki debit per 30 September 2022 sebesar Rp340.838.495 485,49, terindikasi merugikan Bank Mandiri,” tulis hasil pemeriksaan BPK, melansir monitorindonesia, Jum’at (04/7/2025).
Atas temuan tersebut, BPK merekomendasikan kepada Direksi Bank Mandiri agar mengingatkan Komite Kredit Tingkat Kategori B Segmen Komersial pengelola kredit PT SDC pertode 2009 sampai dengan 2015 untuk memastikan penerapan prinsip kehati-hatian dan Iebih cermat dalam memberikan putusan kredit, serta memastikan penyelesaian permasalahan kredit PT SDC.
Kemudian, melakukan kajian terkait langkah konfirmasi atas laporan keuangan pada prosedur pemberian fasilitas kredit dan melakukan tindak lanjut atas hasil kajian tersebut. (KRO/RD/MI)







