Medan  

Izin Pembangunan Pabrik Soci Mas di KIM I “Menyimpang”

RADARINDO.co.id – Belawan : Pihak PT Soci Mas, dalam hal ini Security, menyebut bahwa pembangunan pabrik PT Soci Mas di KIM I telah memiliki izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Namun, izin tersebut diduga menyimpang alias tidak sesuai dengan izin yang diberikan.

Dimana, indikasi penyimpangan tersebut muncul disebabkan tidak dipasangnya papan plank izin PBG di sekitar area lokasi proyek. Padahal, sebagaimana ketentuan yang berlaku bahwa setiap papan plank PBG, wajib dipasang di sekitar area bangunan yang mudah dilihat umum agar ada transparansi.

Baca juga: Personil Polsek Sei Tualang Raso Gagalkan Peredaran Sabu 7,54 Kg

Dari pantauan, Rabu (09/7/2025), bangunan pabrik PT Soci Mas (Grup Sinar Mas) yang berada di Jalan Pulau Sumatera KIM I Kelurahan Mabar, Kecamatan Medan Deli, Kota Medan, sudah berjalan sekitar 40 persen.

Bangunan seluas sekitar 1 Ha yang didominasi dengan konstruksi besi baja yang ditaksir berbiaya sekitar Rp50 miliar itu, dikerjakan oleh PT Paramita Bangun Sarana (PBS) Tbk.

Pihak PT Soci Mas (Pusat) yang lokasinya berada tak jauh dari lokasi proyek saat dikonfirmasi secara tertulis tertanggal 26 Juni 2025 lalu, hingga kini belum ada jawaban.

Sementara saat berupaya dikonfirmasi langsung ke kantornya, Rabu (09/7/2025), Security PT Soci Mas yang mengaku bernama Erwin, menyebut bahwa pimpinannya belum bisa ditemui karena sedang ke Jakarta dan Singapura.

“Pimpinan lagi ke Jakarta terus ke Singapura jadi tak bisa dijumpai. Tapi beliau ada pesan ke saya untuk disampaikan bahwa proyek pembangunan pabrik itu sudah ada izinnya,” ujar Erwin sambil menunjukkan surat izin PBG tersebut melalui HP nya.

Erwin mengaku tidak mengetahui ketika ditanyakan kenapa plank PBG tidak dipasang. “Kalau soal itu saya tidak tahu,” ujarnya.

Erwin juga enggan menyebut nama pimpinan mereka. Ketika coba diberikan pemahaman bahwa setiap papan plank PBG wajib dipasang di sekitar bangunan, salah seorang bagian pengamanan lainnya yang diduga pensiunan TNI berinisial EA yang saat itu berada di samping Erwin, langsung menimpali bahwa mereka tidak mengurusi hal itu.

“Kami tidak tahu menahu soal itu. Silahkan aja bapak buat apa temuannya dan silahkan laporkan ke instansi mana aja,” ujarnya bernada sedikit tinggi dan terkesan mengusir wartawan.

Sanksi bagi bangunan yang tidak memiliki PBG (Persetujuan Bangunan Gedung) bisa beragam, mulai dari sanksi administratif seperti peringatan tertulis, penghentian sementara kegiatan pembangunan, hingga sanksi yang lebih berat seperti pembongkaran bangunan.

Selain itu, ada juga potensi sanksi pidana dan denda, terutama jika bangunan tersebut menimbulkan kerugian atau kecelakaan bagi orang lain.

Sanksi pidana penjara jika bangunan tidak memiliki PBG mengakibatkan kerugian harta benda, kecelakaan, atau hilangnya nyawa orang lain, pelaku dapat dipidana penjara dan denda.

Dimana pengaturan mengenai PBG diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung.

Baca juga: Pejabat Pemko Semarang Setor Rp3 Miliar ke Suami Mbak Ita Lantaran Diancam “Sikat”

Lebih spesifik, PBG diatur dalam pasal 253 hingga 262 PP 16/2021, serta pasal 108 hingga 121 PP 28/2025.

Terkait dengan dugaan adanya penyimpangan izin PBG tersebut, Kepala Dinas Perkim Kota Medan belum berhasil dikonfirmasi. (KRO/RD/Ganden)