RADARINDO.co.id – Sumut : Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Mandailing Natal (Madina), Muhammad Iqbal, batal diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalan di Provinsi Sumatera Utara (Sumut).
Baca juga: Pejabat Bank Daerah Diduga Terima Fee Kasus Korupsi Sritex
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan, pihaknya masih berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk melakukan pemeriksaan terhadap Iqbal.
“Ada penjadwalan pemanggilan yang bersangkutan pada hari Jum’at. Saat ini, masih dilakukan koordinasi dan komunikasi dengan pihak kejaksaan, dan berlangsung baik,” kata Budi, dalam keterangannya, Selasa (22/7/2025).
Budi menyebut, pihaknya telah melayangkan surat ke Kejaksaan Agung terkait permohonan izin pemeriksaan Iqbal. “KPK sudah berkirim surat ke Kejaksaan Agung terkait izin untuk melakukan pemeriksaan saksi,” ujarnya.
Muhammad Iqbal sedianya diperiksa sebagai saksi dalam perkara tersebut di Kantor Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Kota Medan, Jum’at (18/7/2025) lalu. KPK juga memanggil Gomgoman Halomoan Simbolon yang menjabat sebagai Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Negeri Mandailing Natal.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan lima orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalan di Sumut. Mereka adalah Kepala Dinas PUPR Provinsi Sumut nonaktif Topan Obaja Putra Ginting (TOP).
Kepala UPTD Gunung Tua Dinas PUPR Sumut yang juga merangkap sebagai Pejabat Pembuat Komitmen Rasuli Efendi Siregar (RES), Pejabat Pembuat Komitmen di Satuan Kerja PJN Wilayah I Sumatera Utara Heliyanto (HEL).
Baca juga: Kejagung Tetapkan 8 Tersangka Baru Kasus Kredit Sritex
Direktur Utama PT DNG M Akhirun Efendi Siregar (KIR), serta Direktur PT RN, M Rayhan Dulasmi Pilang (RAY).
Penindakan ini menyeret pejabat Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Sumut dan Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional (Satker PJN) Wilayah I Sumut. Total nilai proyek yang diduga bermasalah mencapai Rp231,8 miliar. (KRO/RD/Komp)







