Ragam  

Putar Musik di Ruang Publik Wajib Bayar Royalti

Ilustrasi

RADARINDO.co.id – Medan : Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM menegaskan, setiap bentuk pemutaran musik di ruang publik oleh pelaku usaha wajib disertai pembayaran royalti kepada pencipta dan pemilik hak terkait.

Kewajiban ini berlaku tanpa terkecuali, termasuk bagi mereka yang sudah berlangganan layanan streaming musik digital, seperti Spotify, YouTube Premium, Apple Music, maupun platform lainnya.

Baca juga: Oknum Perwira Polisi di Mamuju Diduga Lecehkan Kurir Perempuan

Direktur Hak Cipta dan Desain Industri DJKI, Agung Damar Sasongko menjelaskan, berlangganan layanan streaming bukanlah dasar yang sah untuk memperdengarkan musik secara terbuka kepada publik dalam konteks komersial.

“Layanan streaming bersifat personal. Ketika musik diperdengarkan kepada publik di ruang usaha, itu sudah masuk kategori penggunaan komersial, sehingga dibutuhkan lisensi tambahan melalui mekanisme yang sah,” ujar Agung Damar Sasongko dalam keterangan resminya, Rabu (30/7/2025).

Mekanisme pembayaran royalti itu sendiri telah diatur secara jelas melalui Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dan Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Lagu dan/atau Musik.

Pembayaran dilakukan melalui Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN), lembaga yang secara resmi ditugaskan untuk menghimpun dan menyalurkan royalti kepada para pencipta lagu dan pemilik hak terkait.

Melalui sistem kolektif ini, pelaku usaha tidak perlu lagi mengurus izin satu per satu dari pencipta lagu, sehingga lebih praktis dan tetap menjamin perlindungan hak ekonomi bagi para seniman.

Ia juga menanggapi keresahan sebagian pelaku usaha yang mengaku enggan memutar lagu-lagu Indonesia demi menghindari kewajiban membayar royalti. Menurutnya, sikap semacam itu tidak hanya merugikan para pencipta, tetapi juga menghambat pertumbuhan budaya dan industri kreatif nasional.

“Musik adalah bagian dari identitas budaya. Ketika pelaku usaha enggan memberikan apresiasi yang layak kepada pencipta lagu Indonesia, yang dirugikan bukan hanya seniman, tetapi juga konsumen dan iklim kreatif nasional secara keseluruhan,” kata Agung.

Terkait penggunaan musik instrumental atau lagu asing yang diklaim bebas lisensi, Agung mengingatkan tidak semua musik bebas hak cipta. Menurutnya, beberapa lagu yang diklaim no copyright, justru bisa menjerat pelaku usaha dalam pelanggaran apabila digunakan tanpa verifikasi sumber.

Bagi pelaku usaha yang tidak memiliki anggaran untuk membayar royalti, tersedia alternatif legal seperti menggunakan musik bebas lisensi (royalty-free), musik berlisensi Creative Commons yang memperbolehkan penggunaan komersial, memutar lagu ciptaan sendiri, menggunakan suara ambience atau bekerjasama langsung dengan musisi independen yang bersedia memberi izin tanpa biaya.

Untuk prosedur pembayaran, pelaku usaha bisa mendaftarkan bisnisnya melalui platform digital LMKN. Besaran royalti disesuaikan dengan klasifikasi usaha dan luas area pemutaran musik.

Baca juga: Tolak Bayi Soal Administrasi, Pegawai RSUD Tasikmalaya Kena Sanksi

Misalnya, restoran non-waralaba dengan kapasitas 50 kursi dikenakan tarif sekitar Rp120.000 per kursi per tahun, atau total Rp6 juta per tahun. Untuk tempat usaha yang dihitung berdasarkan luas area, tarif berkisar sekitar Rp720 per meter persegi per bulan.

Agung mengingatkan pelanggaran terhadap ketentuan pembayaran royalti dapat dikenai sanksi hukum, baik berupa administratif maupun gugatan perdata. Namun, sesuai Pasal 95 ayat (4) UU Hak Cipta, setiap sengketa terkait pelanggaran wajib diupayakan penyelesaiannya melalui mediasi terlebih dahulu. (KRO/RD/Ant)