Oleh: Mhd Zaid P Lbs ST (Ketua DPD AMPI Langkat)
SEJAK beberapa bulan belakangan, tragedi pohon tumbang yang mengakibatkan korban luka, bahkan hingga meregang nyawa terjadi. Sekilas disimpulkan, tumbangnya pohon merupakan faktor alam.
Namun, jika pohon tumbang, khususnya yang berada dipinggir jalan umum, sampai merugikan para pengguna jalan, bahkan mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang, tentunya hal itu harus dipertanggungjawabkan pihak terkait.
Baca juga: Bupati Samosir Apresiasi Peran Gubsu Atas Perolehan Green Card Geopark Kaldera Toba
Ironisnya, korban yang bernasib naas tersebut tidak ditanggung jasaraharja karena insiden dikategorikan kecelakaan tunggal. Dimana, kategori kecelakaan tunggal hanya menampung biaya perobatan di rumah sakit, tetapi tidak menanggung tunjangan kematian atau kerusakan kendaraan. Dari peristiwa ini, negara/pemerintah harus hadir.
Terlepas niat baik untuk menanam tanaman hutan kota sebagai sarana penyeimbang iklim yang menyejukan lingkungan, pemerintah juga harus memikirkan konsekwensi kemungkinan tanaman tersebut tumbang dan menimpa pengguna jalan.
Keindahan taman kota Terutama lingkungan Pemerintah Kabupaten Langkat memang sangat sejuk dengan rimbunan pepohonan rindang nan elok dipandang mata. Namun, keindahan serta kesejukan itu tidak cukup tanpa dukungan pemeliharaan dan perawatan yang dilakukan secara berkala.
Sudah saatnya hutan tanaman kota tersebut di asuransikan sebagai upaya melindungi pengguna jalan yang mengalami kecelakaan akibat pohon tumbang.
Memang belum ada secara tegas aturan yang mengatur tentang kewajiban mengasuransikan hutan tanaman kota dan lebih diberi kewenangan setiap daerah untuk membuat Perda (Peraturan Daerah) tentu hal ini dimungkinkan kesesuain situasi dan kondisi di masing-masing daerahnya.
Tetapi setidaknya dapat mengacu pada Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 09/PKT/M/2011 atau bisa merujuk kepada Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Tata Ruang.
Baca juga: Polres Tanjungbalai Tangkap Pengedar Ekstasi
Atau melalui Perda Kabupaten Langkat dengan menggandeng perusahaan asuransi yang bisa menjadi penopang pemberi asuransi kecelakaan lalulintas bagi pengguna jalan yang disebabkan oleh pohon tumbang.
Langkat merupakan salah satu kabupaten terluas di Sumatera Utara dengan banyaknya perkebunan sawit dan karet, baik milik BUMN juga swasta. Tak jarang, pohon yang berjajar disepanjang jalan umum roboh hingga merugikan pengguna jalan. (*)







