RADARINDO.co.id – Jakarta : Pemerintah Indonesia bakal menindak perusahaan sawit yang mengabaikan atau tidak patuh aturan penyediaan lahan plasma 20 persen untuk masyarakat.
Lahan plasma adalah lahan perkebunan yang dikelola dalam pola kemitraan antara perusahaan pemegang Hak Guna Usaha (HGU) perkebunan dan petani lokal atau masyarakat.
Baca juga: Terima Laporan Soal Dadu Putar dan Tembak Ikan, Polsek Biru-biru Langsung Cek Lokasi
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid menegaskan, penindakan yang dilakukan terhadap perusahaan sawit yang “membandel” adalah berupa pencabutan HGU.
“Ini akan kami tindak. Kalau diperlukan akan kami cabut HGU-nya,” tegas Nusron dalam Rapat Koordinasi (Rakor) bersama Gubernur dan Bupati/Walikota se-Kalimantan Timur (Kaltim) di Samarinda, dikutip, Selasa (28/10/2025).
Nusron menyebut, ada banyak perusahaan sawit di Kaltim yang tidak mentaati aturan penyediaan lahan plasma minimal 20 persen untuk masyarakat.
“Ternyata tadi berdasarkan laporan dari Pak Gubernur dan Pak Bupati, masih banyak sekali pengusaha-pengusaha di Kaltim yang tidak taat terhadap penyerahan plasma,” tukasnya.
Sebelumnya, lahan plasma untuk masyarakat diserahkan perusahaan setelah perpanjangan HGU. Namun kata Nusron, mulai saat ini harus diberikan didepan.
“Dulunya plasma itu hanya dijanjikan nanti setelah perpanjangan, tapi mulai saat ini plasma harus diberikan didepan 20 persen untuk yang (perusahaan sawit) mengajukan baru (HGU),” kata Nusron.
Selain itu, perusahaan pemegang Izin Usaha Perkebunan (IUP) wajib melakukan audit plasma di bidang rantai pasok. Pasalnya, Nusron menemukan perusahaan yang memberikan lahan plasma kepada koperasi karyawan dari perusahaan itu sendiri.
“Ini yang bikin kami tidak puas karena ujung-ujungnya mereka (masyarakat) hanya sebagai karyawan, bukan sebagai pengelola atas lahan. Kita ingin plasmanya betul-betul kepada plasma yang dikelola oleh petani setempat,” tegasnya lagi.
Kementerian ATR/BPN juga akan bekerjasama dengan Kementerian Transmigrasi agar lahan plasma tersebut dikelola oleh transmigran apabila tidak terdapat petani atau permukiman di sekitar kebun sawit. (KRO/RD/KMP)







