Ragam  

Direktorat Jenderal Pajak Bongkar Skandal TPPU Rp58,2 Miliar

RADARINDO.co.id – Jakarta : Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melalui Kanwil DJP Jakarta Pusat bersama Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, berhasil membongkar praktik tindak pidana pencucian uang (TPPU) ebesar Rp58,2 miliar yang dilakukan terpidana berinisial TB, pelaku penggelapan pajak yang sebelumnya telah divonis bersalah.

Baca juga: KPK dan BPK Periksa SPBU di Sejumlah Provinsi

DJP Jakarta Pusat menyebutkan, TB menggunakan berbagai skema kompleks untuk menyamarkan asal-usul uang hasil kejahatan pajak, mulai dari menempatkan dana tunai ke sistem perbankan, menukarnya ke mata uang asing, hingga mengalirkan dana ke luar negeri dan membeli aset bernilai tinggi.

“Sebagai bagian dari proses penegakan hukum, sejumlah aset senilai sekitar Rp58,2 miliar telah diblokir dan disita. Aset tersebut meliputi uang dalam rekening bank, obligasi, kendaraan, apartemen, dan bidang tanah,” ujar DJP, dikutip, Senin (03/11/2025).

DJP juga menelusuri jejak uang yang mengalir ke luar negeri. Melalui mekanisme Mutual Legal Assistance (MLA) atau Timbal Balik dalam Masalah Pidana, otoritas pajak kini menggandeng Pemerintah Singapura untuk menyita sejumlah aset TB yang diduga disembunyikan di negara tersebut.

TB diketahui merupakan beneficial owner dari PT Uniflora Prima (PT UP) perusahaan yang terseret dalam perkara penggelapan pajak. Ia telah dijatuhi hukuman berdasarkan Putusan Kasasi Mahkamah Agung RI Nomor 5802 K/Pid.Sus/2024 tertanggal 19 September 2024 yang telah berkekuatan hukum tetap.

Mahkamah Agung menjatuhkan hukuman penjara tiga tahun dan denda Rp634,7 miliar terhadap TB, setelah membatalkan vonis bebas Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 3 Agustus 2023.

Kasus ini menjadi bukti nyata sinergi lintas lembaga penegak hukum antara DJP, Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Polda Metro Jaya, Bareskrim Polri, serta Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Baca juga: Ancaman Penipuan Digital di Indonesia Semakin Mengkhawatirkan

Dukungan juga datang dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Badan Pertanahan Nasional (BPN), serta Kementerian Hukum dan HAM RI.

Tak hanya di dalam negeri, DJP turut bekerjasama dengan otoritas pajak dari Singapura, Malaysia, British Virgin Islands, dan sejumlah yurisdiksi lain, mengingat adanya transaksi keuangan lintas batas yang dilakukan TB. (KRO/RD/ik)