RADARINDO.co.id – Sumenep : Oknum pejabat Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep berinisial NLA, ditetapkan jadi tersangka kasus dugaan korupsi Program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS).
NLA merupakan Kepala Bidang Perumahan dan Kawasan Permukiman pada Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Perhubungan Pemkab Sumenep.
Baca juga: Eks Kadisbud Jakarta Divonis 11 Tahun Kasus Korupsi
Setelah ditetapkan tersangka oleh penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur (Jatim), usai menjalani serangkaian pemeriksaan, NLA langsung ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Kejati Jatim sejak, Selasa (04/11/2025) malam.
“Untuk memudahkan proses pemeriksaan lanjutan, tersangka ditahan selama 20 hari kedepan,” ungkap Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jatim, Wagiyo, Rabu (05/11/2025), mengutip kompas.
Penetapan tersangka ini merupakan hasil pengembangan penyidikan berdasarkan keterangan saksi dan alat bukti yang ada. “Kami tetapkan tersangka baru setelah ada keterangan saksi dan alat bukti yang mengarah kepada tersangka ini,” ujar Wagiyo.
Ditegaskannya, penegakan hukum dalam perkara ini tidak hanya berfokus pada aspek penindakan, tetapi juga pada perbaikan sistem tata kelola program pemerintah.
“Kejaksaan tidak hanya fokus pada penindakan, tetapi juga pada perbaikan sistem agar tata kelola pemerintahan berjalan lebih bersih, transparan, dan akuntabel,” pungkasnya.
Pada 14 Oktober 2025 lalu, penyidik telah menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus yang sama. Keempatnya yakni RP selaku Koordinator Kabupaten Program BSPS Sumenep, AAS dan MW selaku fasilitator, serta HW selaku pembantu fasilitator.
Mereka terbukti melakukan pemotongan dana program sebesar Rp3,5 juta hingga Rp4 juta sebagai komitmen fee, dan Rp1 juta hingga Rp1,4 juta untuk biaya laporan.
Baca juga: KPK Temukan Modus Jatah Preman Kasus OTT Gubernur Riau
Pada tahun 2024, pemerintah mengalokasikan lebih dari Rp109 miliar untuk program BSPS di Kabupaten Sumenep. Ada 5.490 penerima di 143 desa di 24 kecamatan.
Masing-masing penerima memperoleh Rp20 juta untuk program bedah rumah, terdiri dari Rp17,5 juta untuk pembelian material bangunan dan Rp2,5 juta untuk biaya tukang. (KRO/RD/KMP)







