Ragam  

KPK Periksa Dua Orang Terkait Kasus Dugaan Suap Pembangunan dan Pemeliharaan Jalur KA

RADARINDO.co.id – Jakarta : Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemeriksaan terhadap dua orang saksi terkait kasus dugaan suap pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api (KA) dilingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kemenhub untuk klaster wilayah Medan, Sumatera Utara.

Baca juga: Kejari Tanjung Perak Tahan Sejumlah Petinggi Pelindo Terkait Kasus Korupsi

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo mengungkap, keduanya yang diperiksa di Gedung Merah Putih KPK yakni berinisial GF selaku pejabat pembuat komitmen, serta EF selaku Manager Proyek PT Nindya Karya.

“Atas nama GF selaku pejabat pembuat komitmen pembangunan jalur kereta api Makassar-Parepare pada Februari 2015–Desember 2017, serta EF selaku Manager Proyek PT Nindya Karya,” sebut Budi, melansir Antara, Sabtu (29/11/2025).

Kasus tersebut terkuak dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada 11 April 2023 lalu di Balai Teknik Perkeretaapian Kelas I Wilayah Jawa Bagian Tengah DJKA Kemenhub. Kini, BTP Kelas I Wilayah Jawa Bagian Tengah telah berganti nama menjadi BTP Kelas I Semarang.

Usai operasi senyap tersebut, komisi antirasuah kemudian menetapkan tersangka dan menahan 10 orang lantaran disinyalir terlibat kasus dugaan korupsi proyek pembangunan dan pemeliharaan jalur rel kereta api di Jawa, Sumatera, dan Sulawesi.

Hingga 12 Agustus 2025, KPK telah menetapkan sebanyak 17 orang sebagai tersangka atas kasus tersebut. KPK juga telah menetapkan dua korporasi sebagai tersangka.

Kasus dugaan tindak pidana korupsi tersebut terjadi pada proyek pembangunan jalur kereta api ganda Solo Balapan-Kadipiro-Kalioso, proyek pembangunan jalur kereta api di Makassar, Sulawesi Selatan.

Baca juga: Wawako Tanjungbalai Buka Sosialisasi Antikorupsi “Gratifikasi Bukan Rezeki”

Kemudian, empat proyek konstruksi jalur kereta api dan dua proyek supervisi di Lampegan Cianjur, Jawa Barat, serta proyek perbaikan perlintasan sebidang Jawa-Sumatera.

Dalam kasus tersebut, diduga telah terjadi pengaturan pemenang pelaksana proyek oleh pihak-pihak tertentu melalui rekayasa sejak proses administrasi sampai penentuan pemenang tender. (KRO/RD/Ant)