Ragam  

KPK Periksa Eks Sekdis Pemkab Bekasi Terkait Kasus Ijon Proyek

RADARINDO.co.id – Jakarta : Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil eks Sekretaris Dinas (Sekdis) Cipta Karya dan Tata Ruang (CKTR) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi, Beni Saputra (BS), Senin (05/12/2026).

Baca juga: Kasus Chromebook, Nadiem Makarim Didakwa Rugikan Negara Rp2,1 Triliun

BS dipanggil untuk diperiksa sebagai saksi kasus dugaan suap ijon proyek di Gedung Merah Putih KPK. “Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK atas nama BS selaku mantan Sekdis CKTR Bekasi,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo.

Beni Saputra memenuhi panggilan dan telah tiba di Gedung Merah Putih KPK pada pukul 09.32 WIB. Selain BS, KPK juga memanggil dua orang lainnya sebagai saksi, yakni ZNH dan SC selaku pihak swasta.

Pemeriksaan ini merupakan tindak lanjut dari kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada 18 Desember 2025 lalu. Dimana, dalam operasi senyap itu KPK mengamankan 10 orang.

Pada 19 Desember 2025, KPK mengungkapkan, 8 delapan dari 10 orang dibawa ke Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, untuk diperiksa secara intensif. Dua dari delapan orang tersebut termasuk Bupati Bekasi, Ade Kuswara dan ayahnya, HM Kunang.

Baca juga: Dipicu Persoalan Utang, Petugas Kebersihan RSUD Tewas Dianiaya Atasan

KPK juga menyita uang ratusan juta rupiah dalam kasus yang diduga terkait suap proyek di Kabupaten Bekasi. Pada 20 Desember 2025, KPK mengumumkan, Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang (ADK), dan ayahnya HM Kunang (HMK) selaku Kades Sukadami, Kecamatan Cikarang Selatan, serta pihak swasta bernama Sarjan (SRJ), ditetapkan sebagai tersangka.

Ade Kuswara dan HM Kunang jadi tersangka dugaan penerima suap, sedangkan Sarjan sebagai tersangka dugaan pemberi suap. (KRO/RD/KMP)