RADARINDO.co.id – Jakarta : Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Bekasi, Eddy Sumarman, dipanggil penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi kasus dugaan suap ijon proyek di Pemkab Bekasi, Jum’at (09/1/2026).
“Benar, hari ini Jum’at, KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi atas nama ES, selaku Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi 2025,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo dalam keterangannya.
Baca juga: Eks Manager Bank BUMN Divonis 5 Tahun Terkait Kredit Macet Rp105 Miliar
Selain Kajari Kabupaten Bekasi, KPK juga memanggil dua saksi lainnya, yaitu Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Kabupaten Bekasi Ronald Thomas Mendrofa, serta Kepala Subseksi Penuntutan, Eksekusi, dan Eksaminasi Kejari Kabupaten Bekasi Rizky Putradinata.
Namun, Budi belum mengungkapkan materi yang akan didalami dari pemeriksaan ketiga saksi. Dia mengatakan, keterangan saksi dibutuhkan untuk lanjutan penyidikan kasus suap yang menjerat Bupati Bekasi nonaktif Ade Kuswara Kunang cs.
“Para saksi dibutuhkan keterangannya dalam lanjutan penyidikan perkara di Bekasi ini, yang sebelumnya KPK telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yaitu ADK, HMK, dan SRJ,” ujarnya.
Dalam perkara ini, KPK menetapkan Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang, HM Kunang (Ayah Bupati), dan Sarjan selaku pihak swasta sebagai tersangka.
Kasus suap bermula saat Ade Kuswara menjalin komunikasi dengan Sarjan selaku pihak swasta penyedia paket proyek di lingkungan Pemkab Bekasi. Dari komunikasi tersebut, dalam rentang 1 tahun terakhir, Bupati Ade rutin meminta ‘ijon’ paket proyek kepada Sarjan melalui perantara HM Kunang.
Baca juga: Atlet SEA Games Peraih Medali Emas Dapat Bonus Rp1 Miliar dari Presiden
Total ‘ijon’ yang diberikan oleh Sarjan kepada Bupati Ade bersama-sama HM Kunang mencapai Rp9,5 miliar. Pemberian uang dilakukan dalam empat kali penyerahan melalui para perantara.
Selain aliran dana tersebut, sepanjang tahun 2025, Bupati Ade juga diduga mendapatkan penerimaan lainnya, yang berasal dari sejumlah pihak dengan total mencapai Rp4,7 miliar. Dengan demikian, total uang yang diterima Bupati Ade mencapai Rp14,2 miliar. (KRO/RD/KM)







