Ragam  

Kejati Sumut Tingkatkan Status Kasus Korupsi Pengadaan Lahan Tol Medan-Binjai

Gedung Kejati Sumut.

RADARINDO.co.id – Medan : Penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) meningkatkan status kasus dugaan korupsi pengadaan lahan tol Medan-Binjai ke tahap penyidikan. Meski begitu, belum ada tersangka di kasus ini.

Kasi Penkum Kejati Sumut, Rizaldi mengatakan, pihaknya masih melakukan pemeriksaan saksi-saksi. Dalam kasus ini, pihaknya juga belum menetapkan tersangka.

Baca juga: Kejaksaan Tetapkan Kadis Sosial Tebing Tinggi Tersangka Korupsi Belanja BBM

“Tahap penyidikan dan masih pemeriksaan saksi-saksi. Belum menetapkan tersangka,” ungkap Rizaldi di Medan, Minggu (19/4/2026).

Untuk diketahui, pengadaan lahan untuk pembangunan jalan tol ruas Medan-Binjai seksi I, II dan III sepanjang 25, 441 kilometer. Pembangunan ruas tol tersebut dilaksanakan pada tahun anggaran 2016 dengan total nilai anggaran sebesar Rp1.170.440.000.000.

Sebelumnya, penyidik Pidsus Kejati Sumut telah melakukan penggeledahan di kantor Badan Pertahanan Negara (BPN) Medan dan BPN Sumut, guna mendalami kasus tersebut.

Dalam penggeledahan di kantor pertanahan tersebut, penyidik Kejati Sumut menyita sejumlah dokumen yang diduga berkaitan dengan pengadaan lahan tol Medan-Binjai.

Baca juga: BNI Diminta Tuntaskan Pengembalian Dana Rp28 Miliar yang Digelapkan Oknum Pegawai

Hingga kini, tim penyidik masih terus bekerja di lapangan untuk mencari dan menemukan alat bukti pendukung yang dibutuhkan dalam penanganan perkara dugaan korupsi pengadaan lahan tol Medan-Binjai. (KRO/RD/dts)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *