Oknum Kades di Sumenep Ditahan Kejaksaan Kasus Korupsi

Kades di Sumenep berinisial IM ditahan Kejaksaan kasus korupsi.

RADARINDO.co.id – Sumenep : Oknum Kepala Desa (Kades) di Sumenep, Jawa Timur, ditahan penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep, terkait kasus dugaan korupsi pengelolaan anggaran dana desa (ADD).

Kades Pragaan Daya berinisial IM itu ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan setelah penyidik Kejari Sumenep mengantongi minimal dua alat bukti yang sah.

Baca juga: Oknum Pegawai Kejaksaan di Aru Jadi Tersangka Dugaan Penipuan

Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejari Sumenep, Endro Riski E menyatakan, keputusan tersebut juga diperkuat melalui gelar perkara yang dilakukan pada 16 April 2026 lalu.

“Penetapan tersangka dilakukan setelah ditemukan minimal dua alat bukti yang sah sebagaimana diatur dalam ketentuan hukum,” kata Endro, Jum’at (24/4/26).

Dalam perkara ini, penyidik menemukan adanya dugaan penyimpangan dalam pendanaan kegiatan yang bersumber dari anggaran dana desa.

Beberapa kegiatan yang disorot antara lain proyek pengerasan jalan di Dusun Blumbang dan Dusun Dandan, yang diduga tidak dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku.

Selain itu, program peningkatan produksi tanaman pangan juga menjadi temuan penyidik karena diduga tidak berjalan sebagaimana mestinya.

Baca juga: Kapolda Jambi Pimpin Upacara PTDH Dua Polisi Rudapaksa Remaja Putri, Seragam Dicopot Ganti Baju Tahanan

Tak hanya itu, penyertaan modal untuk Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) turut menjadi perhatian karena diduga tidak dikelola sesuai peruntukannya.

Tidak menutup kemungkinan, penyidik juga akan mendalami keterlibatan pihak lain terkait kasus tersebut. “Kami tegaskan akan terus mengembangkan kasus ini guna mengungkap kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat,” ujarnya. (KRO/RD/KM)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *