RADARINDO.co.id – Tanjungbalai : Satreskrim Polres Tanjungbalai berhasil meringkus pelaku tindak pidana kejahatan pencurian kenderaan bermotor (curanmor) dan kepemilikan narkotika jenis sabu.
Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi mengamankan tiga tersangka, salah satunya diduga pelaku curanmor, yakni berinisial MF alias Farhrul (29) warga Jalan Sultan Syarif Kasim Kecamatan Dumai Timur, Dumai, Provinsi Riau.
Baca juga: Penyidik Didesak Tetapkan Tersangka Kasus Dugaan Korupsi di RSUD Djoelham Binjai
Selain MF, polisi juga mengamankan dua orang lainnya yakni RE alias Uyan (21) warga Jalan Pembangunan Desa Sipaku Area Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Asahan, dan JD alias Juned (40) warga Desa Bukit Pala Kota Rantau Panjang Perlak, Kabupaten Aceh Timur.
Pengungkapan kasus berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/B/268/XII/2025/SPKT/POLRES TANJUNG BALAI/POLDA SUMATERA UTARA, tertanggal 03 Desember 2025 tentang tindak pidana pencurian 1 sepedamotor merk Honda bernopol BK 5306 QAJ.
Kasus tersebut dilaporkan korban bernama Dody, yang terjadi pada tanggal 02 Desember 2025 saat motor miliknya diparkirkan didepan rumahnya di Jalan Pendidikan, Kecamatan Tanjungbalai Utara, Kota Tanjungbalai.
Kemudian, berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/B/08/IV/2026/SPKT/POLSEK TELUK NIBUNG/POLRES TANJUNG BALAI/POLDA SUMATERA UTARA, tertanggal 12 April 2026, tentang tindak pidana pencurian 1 unit sepedamotor merk Honda Scoopy BK 4847 AJC.
Pencurian terjadi pada tanggal 11 April 2026 di Jalan Burhanuddin, Kelurahan Perjuangan, Kecamatan Teluk Nibung, Kota Tanjungbalai. Peristiwa sempat terekam CCTV dan viral di medsos.
Kapolres Tanjungbalai, AKBP Welman Feri SIK MIK, melalui Kasat Reskrim, AKP Bram Candra SH MH, menjelaskan bahwa ketiga pelaku telah diamankan ke Polres Tanjungbalai. Menurutnya, dari pelaku juga ditemukan narkotika jenis sabu.
“Benar, tim Reskrim Polres Tanjungbalai berhasil mengamankan 3 pelaku tindak pidana kasus pencurian dan terdapat juga kasus kepemilikan narkotika jenis sabu,” ungkap Bram, Rabu (29/4/2026) saat dikonfirmasi melalui selulernya.
Pelaku lanjut Bram, ditangkap, Senin (27/4/2026) sore setelah mendapat informasi keberadaan dua tersangka di sebuah rumah di Jalan Lingkar, Kelurahan Pasar Baru, Kecamatan Sei Tualang Raso, Kota Tanjungbalai.
Dari informasi tersebut, Kasat Reskrim langsung memerintahkan Kanit Idik I, Ipda Andhika SP Hutabarat S.Kom MH, untuk memimpin penyelidikan dilokasi tersebut. Saat tiba dilokasi, petugas melihat 4 orang pria melarikan diri dari rumah yang dimaksud.
Baca juga: Brimob Polda Sumut Gerak Cepat Evakuasi Korban Lakalantas
“Kemudian, tim melakukan pengejaran terhadap keempatnya. Namun, berhasil mengamankan 3 orang pelaku. Dari hasil penangkapan di TKP, tim mendapati 1 bungkus plastik klip transparan yang diduga berisi narkotika jenis sabu seberat 1.14 gram,” jelasnya.
Ketiga tersangka selanjutnya diboyong ke Mapolres Tanjungbalai, berikut sejumlah barang bukti, termasuk kunci leter T yang diduga kerap digunakan untuk melakukan kejahatan curanmor.
“Dari hasil interogasi, salah satu tersangka berinisial FH, merupakan pelaku curanmor Honda Scoopy. Sedangkan pria yang berhasil kabur, yakni berinisial DN, masih dalam pengejaran petugas,” katanya. (KRO/RD/Rudi)







