RADARINDO.co.id – Medan : Direktur Utama (Dirut) Perusahaan Umum Daerah (PUD) Pasar Kota Medan, Anggia Ramadhan, melaporkan kasus dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan PUD Pasar Medan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan, Senin (11/5/2026).
Laporan tersebut dilayangkan sebagai bentuk keseriusan PUD Pasar dalam menyelamatkan keuangan negara.
Langkah itu justru mendapat sorotan dari Praktisi Hukum, Rion Arios Aritonang, yang menyebut Dirut PUD Pasar, Anggia Ramadhan, mirip dengan anggota Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM).
Baca juga: Gelar Patroli Rutin, Sat Polairud Polres Tanjungbalai Bina Nelayan
“Sepertinya Anggia Ramadhan tidak tahu tugasnya sebagai Dirut PUD Pasar. Persoalan melaporkan kasus korupsi itu biasa tugasnya LSM atau aktivis. Bukan, seorang Dirut,” katanya kepada wartawan, Selasa (12/5/2026).
Menurut Kuasa Hukum dari Pengelola Keamanan di Pasar Petisah itu, dengan melaporkan dugaan korupsi di lingkungan PUD Pasar sama dengan melaporkan para pimpinan PUD Pasar sebelumnya.
“Kalau hanya untuk mencari kesalahan Direksi yang lama, cukup tunjuk aja tim investigasi bersama LSM. Disayangkan untuk tugas itu harus Dirut yang tersita waktunya,” sebutnya.
Sebab, katanya lagi, dugaan kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD) di lingkungan PUD Pasar pastinya akan menyeret sejumlah direksi sebelumnya. “Ya, dengan kata lain Anggia Ramadhan melaporkan para pendahulunya di PUD Pasar,” katanya.
Pasalnya ungkap Rion, kebocoran PAD tentunya juga diduga dilakukan oknum-oknum yang ada di lingkungan PUD Pasar.
“Jadi, bukan harus serta merta pihak pengelola yang ikut menjadi penyebab terjadinya kebocoran PAD di Medan. Karena, pengelola membayar kewajiban yang dimuat dalam kontrak kerjasama yang dibuat oleh PUD Pasar,” katanya.
Misalnya, katanya, Anthony Aritonang yang berdasarkan kesepakatan mengelola keamanan dari lantai basement, lantai II Pasar Pagi-III dan lantai II tahap-I di Pasar Petisah. Dalam kesepakatan katanya, kliennya dibebankan setoran sebesar Rp12,3 juta setiap bulan ke kas PUD Pasar Kota Medan.
“Tapi tiba-tiba diputus kontraknya secara sepihak oleh PUD Pasar tanpa adanya pemberitahuan sebelumnya. Padahal, kontrak kerjasama disepakati hingga 2028 mendatang,” katanya.
Menurutnya, aneh jika ada temuan BPK soal dugaan kebocoran PAD di PUD Pasar, justru pengelola yang diputus kontrak kerjasamanya.
Seharusnya, sambungnya, selaku Dirut PUD Pasar, Anggia Ramadhan, bisa menunjukkan kerja untuk melakukan tata kelola sehingga mampu memberikan keuntungan bagi PAD Kota Medan.
“Jadi, yang terjadi sekarang Dirut PUD Pasar seolah-seolah bersih dari korupsi dengan sibuk melakukan pemutusan kontrak kerjasama dengan pengelola pihak ketiga yang ada selama ini. Tapi, melupakan apa seharusnya yang menjadi tugasnya sebagai Dirut,” katanya.
Secara tegas, Rion Aritonang menilai Anggia Ramadhan tidak pantas menduduki kursi orang nomor satu di PUD Pasar Medan karena diduga tidak memiliki kemampuan untuk menjadikan perusahaan daerah ini lebih baik dengan memberikan keuntungan bagi sumber PAD Kota Medan.
Baca juga: Aksi Kejahatan Jalanan Marak, Kapolres Binjai Bentuk Tim Khusus Anti Begal
“Saran saya, dan ini saya juga udah saya sampaikan secara terbuka pada saat RDP dengan Komisi 3 DPRD Medan bahwa jika sudah tidak sanggup, lebih baik mundur saja,” tegasnya.
Dikatakannya, tugas utama Dirut PUD Pasar Medan adalah merealisasikan program Rico Waas dan Zakiyuddin Harahap terkait Revitalisasi Pasar Kota Medan dengan memperbaiki kondisi serta mendatangkan pembeli ke pasar dengan meningkatkan sarana dan prasarana.
“Anggia Ramadhan ditunjuk sebagai Dirut telah melalui uji kelayakan dan kepatutan oleh panitia seleksi, namun kalau cara mengelola hubungan kerjasama dan kesepakatan seperti ini, maka patut dipertanyakan Pansel dan Walikota Medan. Kok bisa lolos jadi Dirut, calon lain mungkin ada yang lebih layak dan lebih patut,” pungkasnya. (KRO/RD/Ganden)






