Kasus ‘Uang Siluman’ Ratusan Juta di Samsat Medan Utara Dibongkar Staf Bapenda

Ilustrasi.

RADARINDO.co.id – Medan : Mencuatnya kasus ‘uang siluman’ ratusan juta rupiah yang mengalir setiap bulannya di Samsat Medan Utara, menghebohkan publik, khususnya masyarakat Sumatera Utara (Sumut).

Kasus tersebut secara terang-terangan dibongkar staf Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sumut, kepada media. Sumber yang enggan disebut namanya itu mengungkap, ada dugaan gratifikasi yang mengalir di Samsat Medan Utara senilai Rp460 juta setiap bulannya.

Baca juga: ‘Borok’ Samsat Medan Utara Dibongkar ke Publik, Dugaan Gratifikasi Hingga Sekretaris Bolos Kerja

Bahkan katanya, ada intensif yang menggantung sebesar Rp38 miliar. Tak hanya soal ‘uang siluman’ dan menggantungnya intensif, sumber juga membeberkan dugaan Sekretaris Bapenda Sumut, bolos kerja selama 4 bulan.

Dijelaskan sumber, ‘uang siluman’ yang disebutnya adalah terkait pungutan pengurusan berkas ribuan kendaraan baru roda dua dan empat. Dugaan pungutan liar (pungli) tersebut, mulai dari Rp17.000 hingga Rp23.000 per berkas.

Menurut staf Bapenda Sumut itu, setiap bulannya, ada sekitar 23.000 unit sepedamotor baru dan 3.000 unit mobil baru yang melakukan pengurusan berkas.

Untuk roda dua atau motor, diduga dipungut hingga Rp17.000 per berkas. Sedangkan untuk roda empat atau mobil, dipungut Rp23.000 per berkas.

“Pendaftaran kendaraan baru roda dua 23.000 unit per bulan, diduga dipungut Rp17.000 per berkas. Roda empat 3.000 unit per bulan, diduga dipungut Rp23.000 per berkas. Ini di luar PNBP resmi,” ungkapnya.

Duit tersebut, lanjutnya, tanpa kuitansi dengan alasan uang formulir atau uang percepatan. “Uang itu tanpa kuitansi. Alasannya uang formulir, uang percepatan,” tukasnya.

Dalam kesempatan itu, sumber juga membongkar ‘bobroknya’ kinerja Sekretaris Bapenda Sumut, Rudi Adrian. Dimana, sumber menyebut bahwa Rudi diduga bolos kerja selama 4 bulan, hingga mengakibatkan mandeknya administrasi.

Menurutnya, Rudi ‘makan gaji buta’ selama 4 bulan, atau tepatnya sejak Januari 2026. “Pak Sekretaris sudah hampir 4 bulan tidak ngantor. Administrasi banyak mandek,” ujarnya kepada media.

Berdasarkan aturan yang berlaku, PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan sah secara kumulatif selama 4 bulan (lebih dari 27 hari kerja) dalam setahun dapat dijatuhi sanksi disiplin berat, berupa pemberhentian dengan hormat atas permintaan sendiri sebagai PNS. Ketentuan ini diatur dalam PP No. 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS.

Baca juga: Program Gebyar Pajak Sumut 2026 Menyisakan Persoalan Serius

Sementara, terkait menggantungnya intensif senilai Rp38 miliar, pernah diungkap Kepala Bapenda Sumut, Sutan Tolang Lubis. Menurut Sutan, realisasi upah pungut tahun 2025, baru Rp17 miliar dari pagu Rp55 miliar.

“Bulan Maret sudah kita realisasikan Rp17 miliar. Itu tergantung PAD (Pendapatan Asli Daerah) kita,” kata Sutan dalam konferensi pers di Kantor Gubernur Sumut pada tanggal 29 April 2026.

Hingga berita ini diturunkan, Rabu (13/5/2026), Kepala Bapenda Sumut, Sekretaris, dan Kepala UPT Medan Utara, belum memberikan klarifikasi untuk perimbangan berita atas konfirmasi yang dikirim redaksi. (KRO/RD/Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *